Pemprov Sulbar Berlakukan WFA ASN Selama Nataru, Berlaku 29–31 Desember

Jajaran ASN Pemprov Sulbar, saat mengikuti upacara. (Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, pada Senin (22/12/2025). Ia mengatakan, WFA akan berlaku mulai 29 hingga 31 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

“ASN Pemprov Sulbar diperbolehkan bekerja dari mana saja, namun tetap dibatasi berada di wilayah Sulbar,” kata Junda.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka pengaturan pelaksanaan tugas ASN selama periode libur panjang Nataru.

Pembatasan wilayah WFA dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik serta potensi kemacetan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan penyelesaian laporan dan pekerjaan akhir tahun tetap berjalan sesuai target.

Meski demikian, Junda menegaskan bahwa WFA tidak berlaku bagi pelayanan yang bersifat krusial dan mendesak.

“Pelayanan penting seperti rumah sakit dan layanan publik strategis lainnya tetap wajib masuk dan tidak boleh ditinggalkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur pembagian personel secara fleksibel agar pelayanan publik tetap optimal.

“Jangan sampai semua pegawai libur bersamaan. OPD harus mengatur dengan baik,” ujar Junda.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap produktivitas ASN tetap terjaga selama libur Nataru, sekaligus mendukung keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *