MAMUJU — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat resmi membuka seleksi terbuka (selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2025. Sebanyak 12 posisi eselon II kini diperebutkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Kepala BKD Sulbar, Herdin Ismail, mengatakan proses seleksi kali ini berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan masyarakat untuk mengawasi jalannya tahapan.
“Itu sesuai aturan Pertek, kita diizinkan membuka Selter setelah ada izin dari BKN. Begitu izin keluar, kita langsung laksanakan,” ujar Herdin kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Pendaftaran dibuka mulai 3 hingga 17 November 2025 melalui aplikasi My ASN. Berdasarkan hasil rapat tim Pansel, seluruh tahapan seleksi ditargetkan rampung pada 5 Desember 2025.
“Kalau hasil rapat dengan tim Pansel, kita perkirakan ini bisa selesai seluruhnya. Hasil akhir diumumkan 5 Desember 2025,” tambahnya.
Herdin menjelaskan, tim Pansel terdiri dari lima anggota independen, dan seleksi ini terbuka bagi ASN dari luar lingkup Pemprov Sulbar selama mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
“Terbuka untuk semua. Misalnya ada ASN dari Makassar mau ikut, sepanjang dapat izin dari Gubernurnya, silakan. Kita tidak batasi karena sifatnya terbuka,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga agar seluruh proses berjalan secara terbuka dan profesional.
“Selama memenuhi syarat, seperti usia di bawah 56 tahun dan golongan pangkat sesuai ketentuan, maka bisa ikut. Kita buka untuk semua ASN yang layak,” ujar Herdin.
Menurutnya, seleksi ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi birokrasi Sulbar menuju pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan melayani.
“Proses Selter ini bagian dari penataan birokrasi menuju Sulbar yang maju dan sejahtera. Itu tidak bisa hanya mengandalkan pimpinan daerah, tapi harus dimulai dari integritas pejabatnya,” tutup Herdin.
Daftar 12 Jabatan yang Dibuka:
1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah.
2. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Daerah.
3. Kepala Dinas Perkebunan Daerah.
4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah.
5. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Daerah.
6. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
7. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah.
8. Kepala Badan Pendapatan Daerah.
9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
10. Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda.
11. Kepala Biro Hukum Setda.
12. Kepala Biro Organisasi Setda.(*)






