MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mendukung penguatan monitoring pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari paradigma baru sistem pemidanaan nasional.
Dukungan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, saat mewakili Sekretaris Daerah Sulbar dalam kegiatan Pembentukan Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rabu (12/8/2026).
Suhendra mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang menginisiasi pembentukan forum tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi lintas instansi agar penerapannya berjalan efektif, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyambut baik pembentukan forum ini. Kita melihat bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat agar tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung proses pembinaan bagi pelaku,” ujar Suhendra.
Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan, pemulihan, tanggung jawab pelaku, dan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Suhendra, forum monitoring diperlukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial antar instansi.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas meliputi penentuan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, pencatatan dan pelaporan, keselamatan kerja, hingga evaluasi.
“Kita perlu memastikan sejak awal siapa melakukan apa, bagaimana mekanisme pengawasan dan pelaporan, bagaimana aspek keselamatan dijamin, serta bagaimana evaluasi dilakukan. Dengan mekanisme yang jelas, pelaksanaan pidana kerja sosial akan lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pemprov Sulbar, kata Suhendra, siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui perangkat daerah dan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing pihak.
Dukungan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penerapan kebijakan hukum nasional di daerah.
Suhendra menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, keselamatan, proporsionalitas, serta martabat orang yang menjalani pidana.
“Pidana kerja sosial harus dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan pidana, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap Forum Monitoring Pidana Kerja Sosial tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi menghasilkan mekanisme kerja yang konkret dan dapat diterapkan secara konsisten di Sulawesi Barat.
Menurutnya, keberhasilan pidana kerja sosial bukan hanya dilihat dari terlaksananya kewajiban pidana, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat dan proses pembinaan terhadap pelaku.
“Semangat yang perlu kita bangun bersama adalah bagaimana hukum tetap ditegakkan, pelaku tetap dibina, dan pada saat yang sama masyarakat memperoleh manfaat. Dengan sinergi lintas instansi, kita optimistis implementasi pidana kerja sosial di Sulawesi Barat dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.(*)






