MAJENE – Seorang pemuda berinisial AR (22) diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Banggae bersama Babinsa setelah diduga melakukan hubungan tidak pantas dengan anak di bawah umur di BTN Pole Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (26/08/2025).
Kejadian ini berawal dari laporan warga sekitar pukul 09.30 Wita yang mencurigai adanya perbuatan melanggar hukum di salah satu rumah Blok F 19. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Hendrik bersama Babinsa Koptu Ruslan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati AR bersama seorang remaja putri berinisial RK (15). Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengaku telah menjalin hubungan dengan RK.
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga. Setelah dicek, benar kami temukan keduanya di dalam kamar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung menghubungi Polres Majene dan Dinas PPA,” ujar Aipda Hendrik dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Petugas kemudian mengawal AR dan RK ke Polres Majene untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Orang tua dari kedua belah pihak juga dihadirkan guna dimintai keterangan.
Polisi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang terlibat dalam perkara tersebut.(*)






