Penanganan Dugaan Korupsi DAK, Kejati Diminta Tak Tebang Pilih

Muh.Ahyar.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulbar, beberapa waktu lalu telah menetapkan tiga orang tersangka, atas dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pres rilis Kejati Sulbar Tanggal 17 Februari 2021 lalu, yakni inisial BB, BE, dan AD.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Demisioner BEM Fakultas Hukum UNIKA Mamuju, Muh.Ahyar, meminta Kejati benar-benar serius dalam mengungkap pihak-pihak yang mendapatkan dana yang diduga diselewengkan itu.

“Terkusus kepada penanggung jawab pengelolaan anggaran tersebut, jangan ada tebang pilih dalam memproses,” ucap Ahyar, melalui pres rilisnya, Selasa, 16/03/21.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pernyataan yang disampaikannya itu, bukanlah sebuah kritikan melainkan bentuk dukungan dari mahasiswa ke Kajati, dalam menegakkan hukum di wilayah Sulbar.

“Apa lagi, kasus ini benar benar memalukan, berkaitan dengan pendidikan, mereka seharusnya bertanggung jawab atas meningkatnya mutu pendidikan kita, justru merusak mutu pendidikan kita di Sulbar,” ungkapnya.

Mantan Ketua IPMAPUS itu juga berharap, Kejati Sulbar, benar- benar profesional dan berharap otak dari penyelewengan dana alokasi khusus DAK ini bisa diungkap.

“Namun, jika Kejati tidak profesional dalam mengusut ini, atau melakukan tebang pilih dalam memproses ini, maka kami tegaskan akan melakukan aksi demonstrasi di gedung Kejati Sulbar, demi tegaknya hukum yang seadil-adilnya di daerah kami,” tutupnya.(MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *