MAJENE – Satresnarkoba Polres Majene kembali menangkap seorang terduga pengedar sabu yang beroperasi lintas wilayah. Pria berinisial AR (29), warga Tinambung, Polewali Mandar, diciduk saat berada di Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wita.
Penangkapan AR dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M. Ia menyebut, penangkapan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba sebelumnya yang telah ditangani polisi.
“Ini hasil pengembangan dari tersangka NAG yang kami amankan pada 18 November 2025 di wilayah Lembang. Dari pemeriksaan, NAG mengaku mendapat sabu dari AR di wilayah Polman,” ujar IPTU Japaruddin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan di kawasan BTN Masannang I yang diduga menjadi lokasi aktivitas AR. Setelah memastikan target berada di tempat, personel langsung bergerak dan meringkus AR tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel Oppo yang diduga digunakan AR untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
AR kini berada di Polres Majene untuk proses pemeriksaan dan pendalaman kasus. Polisi memastikan pengembangan terus dilakukan demi mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Masyarakat kami harapkan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Japaruddin.(*)






