MAMUJU – Setelah DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Pemerintah Provinsi Sulbar mulai menyiapkan regulasi lanjutan berupa Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Gerakan Pembudayaan Membaca dan Literasi atau Gerakan Sulbar Mandarras (GSM).
Pembahasan awal Ranpergub ini berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Kepala Biro Hukum Sulbar, Syarifuddin, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait.
Mereka yang hadir antara lain Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Hubungan Antar Lembaga, Hajrul Malik, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar, Mustari Mula, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Sjaifuddin, serta Tim Gerakan Sulbar Mandarras dan Biro Hukum Setda Sulbar.
Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula, mengatakan ranpergub ini menjadi tindak lanjut dari amanah Perda Perpustakaan yang baru saja disahkan DPRD. Regulasi ini sekaligus memperkuat program Gerakan Sulbar Mandarras yang digagas Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
“Rapat pembahasan awal Ranpergub ini menyepakati beberapa poin penting yang akan menjadi muatan dalam Pergub, di antaranya ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan GSM, sasaran GSM, strategi, serta bentuk kegiatan,” ujar Mustari.
Selain itu, menurutnya, Ranpergub juga akan mengatur peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten. Mekanisme monitoring dan evaluasi kegiatan serta dokumen kelengkapan Tim Penyusun Pergub juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Dengan adanya payung hukum ini, Mustari berharap Gerakan Sulbar Mandarras dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan budaya literasi masyarakat di Sulbar.(*)






