Mamuju – editorial9 – Perkara dugaan korupsi pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, dengan terdakwa Andi Dody Hermawan, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Hal itu disampaikan oleh Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, melalui press rilisnya, Jumat, 29/07/22.
Menurutnya, pelimpahan perkara oleh Jaksa JPU Kejari Mamuju, Muhammad Faisal Azmi dan Syamsu Alam diterima langsung oleh Panitera Tipikor Satri Ruddin.
“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju, akan segera menyidangkan perkara tersebut, sambil menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” ucap Amiruddin.
Diketahui, perkara pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, dianggap telah merugikan negara senilai Rp.2.817.137.263.
Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU, nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rls/Mp)






