Mamuju – editorial9 – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada diteken Presiden Joko Widodo, Senin,04/05/20.
Secara umum, nomenklatur Perppu tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Ada dua hal besar yang diatur melalui dua pasal tambahan dalam Perppu itu.
Pertama, mengenai penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah covid-19. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Ayat (1) pasal tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi covid-19 di Tanah Air.
Lalu pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Meski begitu, dalam Ayat (3) diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Pasal kedua yang ditambahkan ialah di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 122A.
Ayat (1) pasal tersebut mengatakan bahwa penundaan Pilkada 2020 dilakukan oleh KPU melalui keputusan KPU. Pelaksanaan Pilkada lanjutan pasca penundaan pun menjadi wewenang KPU juga.
Serta, pada Ayat (2) disebutkan bahwa penetapan penundaan tahapan Pilkada dan penetapan Pilkada lanjutan dilakukan atas persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.
Segala bentuk tindak lanjut dari terbitnya Perppu tersebut akan sangat tergantung pada instruski KPU RI. Hal itu disampaikan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.
“Yah kami menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI untuk tindak lanjut dari Perppu Nomor 2 ini. Sambil melihat perkembangan penanggulangan pandemi covid-19 khususnya di kabupaten Mamuju,” papar Hamdan Dangkang,” di laman kpumamuju.go.id, Rabu, 06/05/20.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Mamuju, Hasdaris. Kata dia, apapun instruksi yang diterbitkan KPU RI pasca terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 di atas, KPU di daerah wajib untuk melaksanakannya.
“Tunggu intruksi KPU RI. Utamanya dalam hal revisi tahapan pelaksanaan Pilkada,” demikian Hasdaris. (*)