Mamuju – editorial9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, secara resmi mengakhiri tahapan penyerahan dokumen, bagi bakal calon perseorangan, di Pilkada Mamuju Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan, bahwa hingga berakhirnya waktu penyerahan berkas, pihaknya tidak menerima adanya bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumennya, hingga 23 Februari 2020, Pukul 23.59.
“Sampai berakhir masa pemasukan berkas syarat dukungan Tanggal 23 Februari, Pukul 23.59, tidak ada yang memasukkan, jadi dipastikan Pilkada Mamuju 2020, tidak ada peserta lewat jalur perseorangan,” ucap Hamdan Dangkang, via WhatsApp, Senin, 24/02/20.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa
sekarang ini Pilkada Mamuju Tahun 2020, belum masuk pada tahap pendaftaran, melainkan tahapan pemasukan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Jadi secara otomatis, pada saat bulan Juni dibuka pendaftaran Paslon, maka jalur perseorangan dipastikan tidak ada, dikarenakan syarat untuk perseorangan untuk mendaftar nanti, harus memasukkan dukungan KTP – EL, yang sudah difaktualkan kebenaran dukungannya,” tutupnya.(FM)