Pasangkayu – editorial9 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, dipastikan turut ambil bagian dalam proses pengawasan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada Pilkada Tahun 2020, di Kantor KPU Pasangkayu, Minggu, 23/02/20.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Nurliana, mengatakan, bahwa dalam proses pengawasan tersebut, selain melibatkan komisioner, pihaknya mengerahkan jajaran stafnya.
“Kami akan memastikan dokumen yang diserahkan oleh bakal calon perseorangan memenuhi syarat, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Misalnya, keterpenuhan jumlah syarat dukungan. Di Form B.1. KWK sesuai dengan Jumlah yang terdapat di Form B.1.1. KWK dan form B.2. KWK,” ucap Nurliana.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihaknya secara kelembagaan di Bawaslu, dituntut untuk bekerja secara maksimal, khususnya dalam mengawal proses atau tahapan penyerahan dokumen bakal calon perseorangan, yang resmi ditutup oleh KPU, pada 23 Februari 2020.
“Tim pengawasan Bawaslu, memang harus bekerja ekstra, karena baru tanggal 23 Februari ini bakal calon perseorangan baru memasukkan dokumennya. Itu juga, diserahkan di detik – detik terakhir yaitu pada pukul 23.14, hingga proses pemeriksaan dokumen yang dilakukan KPUD Pasangkayu berlangsung, hingga tanggal 24 Februari 2020, pukul 04.12 dini hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa secara kelembagaan Bawaslu khususnya di Kabupaten Pasangkayu, akan memastikan tahapan penyerahan bakal calon perseorangan, tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Bawaslu akan memastikan tahapan ini berjalan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan. “Kalo KPUD Pasangkayu tidak tidur, Bawaslu juga tidak tidur,” tutupnya.(*/FM)