PASANGKAYU, editorial9.com – Aktivis PMII Pasangkayu, Tahir, menyoroti dugaan ambulans emergency yang tidak segera dilayani saat hendak mengisi BBM di SPBU Bulu Cindolo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (28/9) sekitar pukul 09.00-10.00 WITA. Tahir mengatakan ambulans dalam kondisi darurat itu disebut harus menunggu karena tidak ada karyawan SPBU yang keluar memberikan pelayanan.
Menurut Tahir, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai persoalan antrean BBM biasa. Ia menilai keberadaan ambulans dalam kondisi emergency berkaitan langsung dengan kebutuhan pasien yang membutuhkan penanganan cepat.
“Ini bukan soal antri BBM, ini soal nyawa manusia. Ambulans emergency itu adalah representasi dari pasien yang sedang kritis dan butuh pertolongan cepat. Menelantarkannya sama saja membiarkan pasien dalam kesengsaraan. Ini adalah kejahatan kemanusiaan,” kata Tahir melalui press rilisnya, Senin (28/9).
Ia juga meminta pihak kepolisian memastikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi dengan memeriksa rekaman CCTV SPBU pada waktu kejadian.
Tahir mendesak Polres Pasangkayu memeriksa karyawan yang bertugas saat ambulans tersebut berada di SPBU. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah ambulans memang sengaja tidak dilayani atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan pelayanan tidak diberikan.
“Kami minta Polres Pasangkayu menindak karyawan SPBU yang menelantarkan ambulans. SPBU ini hanya beberapa ratus meter dari Mapolres. Periksa CCTV jam 09.00-10.00 WITA pagi tadi, periksa siapa oknum karyawan yang sengaja tidak melayani ambulans emergency,” ujarnya.
Tahir juga menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU, terutama terkait prosedur pelayanan terhadap kendaraan emergency.
Ia mendesak Pertamina memberikan penjelasan mengenai prosedur pelayanan kendaraan darurat di SPBU sekaligus memastikan standar pelayanan tersebut dijalankan oleh seluruh petugas.
“Ini menyangkut pelayanan publik dan keselamatan masyarakat. Kami minta Pertamina jangan tutup mata. Kalau ambulans saja ditelantarkan di jantung kota, apalagi nasib masyarakat biasa,” katanya.
Soroti DPRD
Selain meminta kepolisian turun tangan, Tahir turut mengkritik fungsi pengawasan DPRD Pasangkayu.
Ia mempertanyakan sikap DPRD jika benar terjadi dugaan pelayanan yang menghambat ambulans emergency di wilayah pusat kota Pasangkayu.
“Rakyat susah, pelayanan publik bobrok, bahkan ambulans saja ditelantarkan di jantung kota, di depan Kemenag, di depan Dishub, dekat Polres dan Kantor Bupati, tapi DPRD diam. Mana fungsi pengawasan kalian sesuai UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemda? Jangan hanya datang saat reses dan janji manis,” kecam Tahir.
Tahir meminta DPRD Pasangkayu memanggil pengelola SPBU Bulu Cindolo dan Pertamina Patra Niaga untuk menjelaskan kejadian tersebut.
“Kami mendesak DPRD segera panggil pemilik dan manajemen SPBU Bulu Cindolo, panggil Pertamina Patra Niaga, dan gelar RDP terbuka. Tindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Jangan jadi penonton,” tegasnya.
Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa
Terkait aspek hukum, Tahir menyebut dugaan penelantaran tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum. Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2026, ketentuan mengenai penelantaran orang antara lain diatur dalam Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur perbuatan menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar dalam kondisi tertentu ketika pelaku menurut hukum atau persetujuan memiliki kewajiban memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut.
Sementara itu, ketentuan khusus mengenai pertolongan pertama pasien gawat darurat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditujukan kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan/atau tenaga kesehatan dalam konteks fasilitas pelayanan kesehatan.
Karena itu, dugaan pelanggaran oleh pihak SPBU perlu dibuktikan melalui fakta kejadian, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi.
Tahir berharap kasus tersebut tidak berhenti pada saling menyalahkan, tetapi menjadi momentum untuk memastikan kendaraan emergency memperoleh pelayanan yang cepat ketika membutuhkan BBM.
“Jangan sampai masyarakat menilai Polres melakukan pembiaran,” ujarnya.
Pengelola SPBU Membantah
Terkait hal tersebut, penanggung jawab SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu, Anca, secara tegas membantah hal tersebut.
“Kalau dia datang itu benar, kalau ditelantarkan itu tidak benar, sama sekali tidak benar. Tak ada itu, mau dibilang ditelantarkan berapa lama, Saya sendiri yang tangani itu pak kemarin di lapangan. saya sendiri yang jemput. saya arahkan ke belakang,” ucap Anca saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (29/9).
Ia juga menjelaskan, setelah diarahkan, pihak atau karyawan SPBU langsung melakukan pengisian tangki mobil ambulans tersebut. Menurutnya, hanya dalam hitungan menit pengisian BBM dilakukan.
“Tidak lama itu diisi, beberapa menit saja itu, beberapa menit setelah itu dia (mobil ambulance,red) dia sudah pergi. Tidak lama, cerita itu kalau mau lama itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya secara personal mempersilakan siapa pun yang ingin berkomentar terkait peristiwa itu. Hanya saja, menurutnya, pernyataan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Terkait itu, itukan haknya juga dia, maksudnya saya jangan memfitnah, maksud saya silahkan berbahasa apa adanya,” bebernya.
Anca juga mengaku heran dengan adanya bahasa ditelantarkan yang diutarakan oleh Tahir. Pasalnya, menurut dia, dalam proses pengisian BBM durasinya tidak lama dan dirinya sendiri yang mengarahkan mobil ambulans tersebut.
“Dia (Tahir, red) berbahasa begitu saya heran, tidak juga bahasanya disitu terlantar. Terlantar itu lima jam atau tujuh jam atau lima hari dua, tiga hari. itu baru ditelantarkan. Ini baru beberapa menit saja,” bebernya.
Lebih lanjut, ia siap bertanggung jawab jika hal tersebut terbukti adanya. Pasalnya, dirinya sendiri yang berada di lokasi dan menyaksikan proses pelayanan yang dilakukan oleh SPBU terhadap ambulans tersebut.
“Saya siap bertanggungjawab itu, karena saya sendiri yang alami, saya sendiri yang tangani kemarin itu. Tidak seberapa lama, apa saja disitu tidak ada, cerita saja itu. Jangan berlebihan,” tutupnya. (Mp)






