MAJENE, editorial9.com – Polisi mengungkap perkembangan penanganan kasus ricuh yang terjadi saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pertunjukan kuda menari di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Dalam perkara ini, dua pihak telah membuat laporan polisi dan sebanyak 11 saksi telah diperiksa.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, Polres Majene bergerak menangani dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026). Berdasarkan informasi awal, perselisihan bermula di lokasi kegiatan dan kemudian berkembang menjadi dugaan tindak kekerasan.
“Polres Majene menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda dalam peristiwa ini. Semuanya masih didalami melalui pemeriksaan saksi, korban dan pengumpulan alat bukti. Kami belum menyimpulkan pihak mana yang bersalah sebelum seluruh proses penyidikan selesai secara tuntas,” tutur Memo, melalui pres rilis Humas Polda Sulbar, Selasa,29/09/26.
Laporan pertama diajukan warga Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan hingga mengalami luka di bagian wajah.
Sementara itu, laporan kedua diajukan warga Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang. Pihak tersebut juga melaporkan dugaan penganiayaan dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Polisi menyebut laporan dari kedua pihak masih harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta pemenuhan unsur pidana.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari korban dan saksi. Penyidik juga mengajukan permintaan visum et repertum ke fasilitas kesehatan serta mengamankan pakaian yang dikenakan para pihak saat kejadian sebagai barang bukti.
Hingga kini, total 11 orang saksi telah diperiksa.
Memo mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kekuatan alat bukti yang dikumpulkan penetapan tersangka akan dilakukan secara terukur berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Namun, proses hukum terus berjalan. Setiap pihak memiliki hak setara untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan mendahului putusan pengadilan,” tegasnya.
Polres Majene selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak terkait. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang cukup, penyidik akan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan aksi balasan terkait perkara tersebut. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi melalui media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Bagi siapa saja yang melihat, mendengar atau memiliki informasi relevan terkait kejadian ini, silakan sampaikan ke Polres Majene. Komitmen kami adalah mengungkap perkara ini secara adil, objektif dan transparan,” tutup Memo.(*)






