POLMAN, editorial9.com – Bakal calon kepala desa (kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang wajib mengikuti tahapan seleksi tambahan. Tes tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan sebelum bakal calon ditetapkan sebagai calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2026.
Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Polman, Alimuddin, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi desa yang memiliki jumlah pendaftar melebihi batas maksimal calon kepala desa.
Seleksi dilakukan untuk menyaring bakal calon hingga memenuhi jumlah maksimal calon yang dapat ditetapkan dalam pelaksanaan Pilkades.
Dalam Pilkades Serentak tahun ini, terdapat tujuh desa yang harus mengikuti tahapan seleksi karena jumlah bakal calon yang mendaftar melampaui batas yang ditentukan.
Selain Pilkades Serentak, mekanisme serupa juga diterapkan pada Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Dari empat desa yang melaksanakan Pilkades PAW, terdapat satu desa yang jumlah pendaftarnya juga melebihi batas maksimal.
“Kalau serentak kan ke tujuh desa. Kalau PAW ada empat desa. Kebetulan salah satu dari empat desa yang Pilkades PAW ini juga melampaui batas maksimal, yaitu tiga sampai lima pendaftar, sehingga otomatis harus masuk tes,” jelas Alimuddin.
Panitia Desa Minta Difasilitasi
Alimuddin menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaan seleksi antara Pilkades Serentak dan Pilkades PAW.
Pada Pilkades PAW, proses seleksi sebenarnya menjadi kewenangan panitia pemilihan di tingkat desa. Namun, keterbatasan panitia di salah satu desa membuat pelaksanaan tes kemudian diajukan untuk difasilitasi panitia kabupaten.
Permohonan tersebut diterima agar seluruh tahapan Pilkades tetap berjalan dan tidak mengalami stagnasi.
“Ini harus berjalan, tidak boleh stagnan. Karena ada keterbatasan panitia di desa yang melaksanakan Pilkades PAW, sehingga kami menerima untuk memfasilitasi,” ujarnya.
Ada Scoring hingga Tes Wawancara
Pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Pada 29 September, panitia kabupaten melakukan scoring atau penilaian terhadap administrasi dan data bakal calon. Penilaian mencakup tingkat pendidikan, usia, serta pengalaman di bidang pemerintahan.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diserahkan para bakal calon saat melakukan pendaftaran di tingkat desa.
Selain scoring, pada 29 September juga dilaksanakan tes tertulis bagi bakal calon yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti seleksi.
Tes tertulis menggunakan sistem berbasis komputer. Meski dilakukan melalui komputer, tes tersebut pada dasarnya tetap merupakan tes tertulis dengan soal pilihan ganda.
Peserta tidak lagi mengisi jawaban pada lembar kertas, melainkan memilih jawaban langsung melalui layar komputer.
“Kalau selama ini tes tertulis dilakukan dengan melingkari soal pilihan ganda, sekarang hanya memindahkan tes itu ke layar. Soal dibaca, kemudian dipilih dan diklik jawabannya sampai selesai,” jelasnya.
Tahapan seleksi kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara pada 1 Oktober 2026.
Dalam tes tersebut, terdapat lima tema yang menjadi materi penilaian terhadap para bakal calon kepala desa.
Hasil dari seluruh tahapan seleksi, mulai dari penilaian administrasi, tes tertulis hingga wawancara, selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa sesuai ketentuan Pilkades yang berlaku.(Basri/MP)






