POLMAN, editorial9.com – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga di Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, pada 26 September 2026, turut menyoroti kondisi seorang anak yang disebut menyaksikan langsung peristiwa tersebut. KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat meminta kondisi psikologis anak itu ikut menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai kasus kekerasan terhadap korban dewasa. Anak yang menyaksikan orang tuanya menjadi korban kekerasan juga perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Ketua Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Advokasi KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat, Nur Fadila S, mengatakan dampak psikologis terhadap anak perlu dinilai secara profesional.
“Anak yang menyaksikan kekerasan secara langsung tidak boleh ditempatkan hanya sebagai penonton dari sebuah perkara pidana. Dampak psikologis yang mungkin timbul perlu dinilai secara profesional, bukan diasumsikan, melalui asesmen psikolog atau tenaga profesional yang kompeten,” kata Nur Fadila dalam keterangannya, Selasa,29/09/26.
Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Aparat penegak hukum dan pihak terkait didorong tidak hanya berfokus pada luka fisik korban dewasa, tetapi juga memastikan anak mendapatkan asesmen serta pendampingan sesuai kebutuhannya.
KOPRI juga mendorong penyidik mengkaji secara menyeluruh dampak peristiwa tersebut terhadap anak. Jika berdasarkan fakta dan hasil asesmen ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur kekerasan terhadap anak, aspek tersebut diminta dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar apakah seorang ayah mengalami luka akibat pengeroyokan. Ada anak yang berada di sana, melihat orang tuanya menjadi korban kekerasan, dan berpotensi membawa pengalaman tersebut dalam proses tumbuh kembangnya,” ujarnya.
“Anak tidak boleh menjadi korban yang tidak terlihat,” sambungnya.
KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat juga meminta UPTD PPA dan instansi terkait segera memastikan kebutuhan perlindungan serta pendampingan anak.
Selain itu, asesmen psikologis dinilai perlu dilakukan oleh tenaga profesional untuk mengetahui kondisi anak dan kebutuhan pemulihannya. Anak juga diminta tidak dipaksa berulang kali menceritakan pengalaman yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
KOPRI turut mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan wajah, identitas, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak. Perlindungan terhadap privasi anak dinilai penting selama proses penanganan perkara berlangsung.
“KOPRI PKC PMII Sulawesi Barat mendorong Polres Majene memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan menyeluruh,” katanya.
KOPRI menyatakan apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap anak, maka aspek tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebab keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku. Keadilan juga berarti memastikan seorang anak tidak dibiarkan sendirian menghadapi luka yang tidak terlihat,” pungkasnya.(Mp)






