KOPRI PMII Desak Polisi Percepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mamuju

Ketua KOPRI PC PMII Pasangkayu, Nur Salasiawati.

PASANGKAYU, editorial9.com – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Cabang PMII Pasangkayu mendesak Polresta Mamuju mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pekerja shift malam di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Desakan itu disampaikan setelah korban diketahui merupakan kader KOPRI. Organisasi perempuan tersebut meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Bacaan Lainnya

Ketua KOPRI PC PMII Pasangkayu, Nur Salasiawati, mengatakan dugaan kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata. Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan, terutama mereka yang bekerja pada malam hari.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. Ketika salah satu kader KOPRI mengalami dugaan kekerasan seksual, ini bukan lagi sekadar persoalan individu, tetapi menjadi keprihatinan dan tanggung jawab moral kita bersama,” kata Nur dalam keterangannya, Minggu,01/11/26.

Ia meminta Polresta Mamuju segera mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, penanganan yang berlarut-larut berisiko menambah beban psikologis korban dan memperpanjang ketidakpastian dalam memperoleh keadilan.

KOPRI PC PMII Pasangkayu menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan kasus tersebut.

Pertama, mendesak Polresta Mamuju mempercepat penanganan dan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk menjamin kerahasiaan identitas serta mencegah intimidasi dan tekanan selama proses hukum berlangsung.

Ketiga, mendesak penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dengan menindaklanjuti setiap fakta, informasi, dan bukti yang berkaitan dengan perkara sesuai prosedur hukum.

Keempat, meminta pihak terkait memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan pemulihan psikologis yang layak selama proses penanganan kasus.

Kelima, mendorong evaluasi terhadap sistem keamanan dan perlindungan pekerja perempuan, khususnya mereka yang menjalani jadwal kerja malam.

Nur menegaskan perlindungan korban harus menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, bukan sekadar pelengkap.

“Kami tidak ingin korban harus berjuang sendirian untuk mendapatkan keadilan. Jangan sampai korban kembali mengalami penderitaan akibat lambatnya penanganan perkara, tekanan lingkungan, ataupun stigma sosial,” ujarnya.

Di sisi lain, Nur mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Ia meminta kader PMII dan masyarakat memberikan dukungan tanpa melakukan penghakiman atau membangun stigma yang dapat memperburuk kondisi korban.

“Kami mengajak seluruh kader PMII, khususnya kader KOPRI, serta masyarakat untuk menunjukkan solidaritas dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban. Berikan ruang bagi korban untuk pulih dan mendapatkan keadilan,” katanya.

KOPRI PC PMII Pasangkayu, menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan perlindungan perempuan. Organisasi itu menilai keadilan tidak cukup hanya dengan menerima laporan, tetapi juga membutuhkan keseriusan penanganan dan kepastian proses hukum.

Bagi KOPRI PMII, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap keamanan perempuan di lingkungan kerja, terutama bagi pekerja yang menjalani shift malam.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *