DPRD Sulbar Jadwalkan Pemilihan Wagub 20 November

Kantor DPRD Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) untuk sisa masa jabatan 2025–2030 dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2026. Anggota DPRD Sulbar akan menjadi pemilih dalam menentukan pendamping Gubernur Suhardi Duka tersebut.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar, proses pemilihan akan berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Sulbar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulbar.

Bacaan Lainnya

Sebelum pemungutan suara, masing-masing calon dijadwalkan menyampaikan visi, misi, atau pokok-pokok pikiran di hadapan anggota DPRD.

Setelah itu, anggota DPRD Sulbar akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara untuk menentukan calon Wakil Gubernur terpilih.

Hasil pemungutan suara kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak terkait. Kotak suara yang telah dikunci selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan DPRD Sulbar.

Pada hari yang sama, DPRD juga dijadwalkan menetapkan dan mengumumkan calon Wakil Gubernur terpilih melalui rapat paripurna.

Menjelang pemungutan suara, panitia telah menyusun sejumlah tahapan yang harus dilalui para bakal calon.

Penyampaian jadwal tahapan dan persyaratan pencalonan kepada masing-masing bakal calon dijadwalkan pada 29–30 Oktober 2026.

Selanjutnya, penerimaan berkas bakal calon dibuka pada 2–6 November 2026. Panitia akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual pada 6–10 November 2026.

Bakal calon yang masih memiliki kekurangan dokumen diberi kesempatan memperbaiki berkas pada 11–12 November. Tahapan dilanjutkan dengan klarifikasi berkas pada 13 November 2026.

Pada tanggal yang sama, panitia juga menjadwalkan pengumuman bakal calon sekaligus membuka masa sanggah hingga 16 November 2026.

Hasil verifikasi akan dituangkan dalam berita acara pada 17 November 2026. Sehari setelahnya, laporan hasil kerja panitia disampaikan sekaligus dilakukan pengesahan penetapan calon Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar.

Pada 18 November tersebut, DPRD juga menjadwalkan pengundian nomor urut calon.

Persiapan teknis pemilihan, mulai dari pencetakan surat suara, undangan hingga pengadaan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, turut dilakukan sebelum hari pemilihan.

Adapun penyampaian undangan kepada anggota DPRD sebagai pemilih, calon Wakil Gubernur, Forkopimda, partai politik pengusung, Sekretaris Daerah, tokoh masyarakat dan undangan lainnya dijadwalkan pada 19 November 2026.

Panitia juga mengagendakan gladi yang melibatkan DPRD, calon Wakil Gubernur dan Sekretariat DPRD Sulbar.

Setelah pemilihan pada 20 November, tahapan berikutnya adalah penyampaian usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur kepada Presiden, melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Berdasarkan jadwal panitia, penyampaian usulan tersebut dijadwalkan pada 23 Desember 2026.

Seluruh jadwal dan tahapan pemilihan ditetapkan di Mamuju pada 28 Oktober 2026 dan ditandatangani Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar, Munandar Wijaya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *