Rokok Ilegal Masuk Pasar, Distributor di Polman Dipelototi

Petugas Satpol PP saat mendatangi salah satu toko dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di Pasar Sentral Pekkabata, Polman, Sulawesi Barat, Jumat (30/10/2026). Dok. Humas Satpol PP Polman.

POLMAN, editorial9.com – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat. Sejumlah toko besar dan distributor di kawasan Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), disisir petugas untuk mengawasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, Jumat (30/10/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Polman. Petugas menyasar pelaku usaha yang menjual produk rokok, termasuk rokok tanpa pita cukai atau rokok polos serta produk yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pedagang mengenai aturan peredaran rokok bercukai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan pengawasan di Polman merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan yang sebelumnya telah dilakukan di enam kabupaten di Sulawesi Barat.

Menurut dia, kegiatan tersebut juga bertujuan melihat perkembangan serta meninjau tindak lanjut dari pengawasan sebelumnya.

Dermawan mengingatkan pedagang dan masyarakat, agar tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Sebab, peredaran produk tanpa cukai resmi tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok ilegal. Perlu diingat bahwa rokok tanpa cukai resmi ini sangat merugikan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga bagi pembangunan daerah. Sebab, sebanyak 75 persen dari hasil pajak rokok dialokasikan kembali untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Dermawan.

Dia menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membeli dan menjual produk legal merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, khususnya pembiayaan pelayanan kesehatan.

“Jadi, kalau kita ingin membantu daerah dan membantu sesama kita, salah satu cara konkritnya adalah dengan mematuhi aturan tersebut. Dukungan masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat berarti bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi kita semua,” tegasnya.

Satpol PP Sulbar berharap, pengawasan dan sosialisasi secara berkala dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Barat, termasuk Kabupaten Polewali Mandar.

Pedagang juga diharapkan, lebih memperhatikan ketentuan cukai sebelum memperjualbelikan produk rokok, agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *