SDK Serahkan Berkas Cawagub Sulbar, DPRD Ingatkan Anggota soal Politik Uang

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menyerahkan dokumen usulan calon Wakil Gubernur Sulbar kepada Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya di ruang kerja gubernur, Mamuju, Selasa (27/10/2026). Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari proses menuju tahapan pemilihan Wakil Gubernur Sulbar. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU, editorial9.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menyerahkan berkas usulan calon Wakil Gubernur Sulbar kepada pimpinan DPRD Sulbar, Selasa (27/10/2026). Setelah berkas diterima, DPRD mulai menyiapkan tahapan pemilihan sekaligus mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat praktik politik uang.

Penyerahan berkas berlangsung di ruang kerja gubernur. Berkas tersebut diterima tiga pimpinan DPRD Sulbar, yakni Munandar Wijaya, Abdul Halim, dan St. Suraidah Suhardi. SDK didampingi Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya mengatakan, DPRD segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal tahapan pemilihan. Rapat internal untuk membentuk panitia pemilihan (Panlih) juga akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Siang ini kami rapat Bamus untuk menjadwalkan agenda-agenda termasuk rapat internal untuk panitia pemilihan,” kata Munandar.

Menurut dia, DPRD telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan tata tertib pemilihan. Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah dilakukan untuk memastikan mekanisme pemilihan berjalan sesuai ketentuan.

“Bagi kami Panlih atau DPRD itu clear kan sudah ada petunjuk lebih jauh sebelumnya kami sudah lakukan konsultasi tinggal mungkin kami akan tindak lanjuti di Panlih nantinya,” ujarnya.

Munandar menjelaskan, penetapan dua calon melalui rapat paripurna dilakukan setelah Panlih menjalankan tahapan pemilihan. DPRD juga akan menyiapkan surat suara yang memuat nama dan foto masing-masing calon.

Jumlah anggota DPRD yang akan menggunakan hak pilih diperkirakan sebanyak 44 orang. Jumlah tersebut berkaitan dengan salah satu calon yang berasal dari anggota DPRD sehingga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai anggota dewan setelah ditetapkan sebagai calon.

“Pemilihan langsung, mungkin kita akan siapkan kertas surat suara, nama foto dan sebagainya dan mungkin yang akan memilih ada 44 orang karenakan salah satu yang maju adalah anggota DPRD tentu setelah penetapan dia otomatis harus mundur dari status sebagai anggota DPRD,” kata Munandar.

Dia menambahkan, DPRD akan memaksimalkan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses pemilihan. Meski demikian, tahapan tersebut berpeluang rampung lebih cepat jika seluruh proses berjalan lancar.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim menegaskan, DPRD tidak berniat memperlambat pemilihan wakil gubernur. Menurut dia, DPRD selama ini menunggu proses di partai koalisi hingga dua nama calon diusulkan.

“Kami tidak ada niat untuk mengulur karena betul-betul kami menunggu proses di partai koalisi untuk memasukkan dua nama ini,” kata Abdul Halim.

Setelah berkas usulan diterima, DPRD akan segera menindaklanjuti tahapan berikutnya. Halim juga menyebut pelaksanaan pemilihan di daerah lain, termasuk DKI Jakarta, sebagai bahan perbandingan agar proses pemilihan di Sulbar tidak berlarut-larut.

“Nah setelah masuknya ini, Insya Allah kami akan proses secepatnya, karena Juknis ini sudah kami persiapkan sebelumnya, saya kira itu,” ujarnya.

Di tengah persiapan pemilihan tersebut, Halim mengingatkan seluruh anggota DPRD agar menjaga integritas dan menghindari praktik politik uang. Ia menyebut DPRD telah menyepakati pencegahan praktik tersebut sejak awal tahapan pemilihan.

“Sejak awal ini kami DPRD sudah bersepakat bahwa menghindari hal-hal yang sedemikian rupa, tentunya mengingatkan teman-teman bahwa jangan menyentuh hal-hal tersebut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *