Terima 2 Nama Cawagub Sulbar, SDK Ungkap Dinamika Koalisi

Gubernur Sulbar Suhardi Duka (kanan) menerima dokumen usulan calon wakil gubernur dari Ketua Koalisi Sulbar Maju, Sukri Umar. Dokumen tersebut memuat nama Syamsul Samad dan Fatmawati Salim sebagai calon Wagub Sulbar. (Dok. Istimewa)

Mamuju, editorial9.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menerima dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub), yang diusulkan tujuh partai politik koalisi, Di balik kesepakatan Syamsul Samad dan Fatmawati Salim, SDK mengungkap proses penentuan kandidat sempat diulang karena ada partai yang tidak membubuhkan tanda tangan.

SDK menerima usulan tersebut di Mamuju, Senin (26/10/2026). Dua nama itu diajukan untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur Sulbar yang kosong sejak Salim S. Mengga meninggal dunia pada 31 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami telah menerima usul calon wakil gubernur pengganti sisa masa jabatan, sesuai dengan Pasal 176 bahwa koalisi berhak mengajukan dua nama dan hari ini telah mengajukan dua nama yaitu Syamsul Samad dengan Fatmawati,” ucap SDK.

SDK mengatakan, proses pengusulan calon wakil gubernur sempat diwarnai perbedaan pandangan di internal koalisi. Ia mengungkapkan pernah mengembalikan usulan dari partai politik karena hanya memuat satu nama calon.

Dalam rapat koalisi pertama, kata SDK, terdapat satu partai politik yang tidak membubuhkan tanda tangan. Pembahasan kemudian diulang hingga akhirnya disepakati dua nama untuk diajukan.

“Rapat koalisi pertama, ada satu partai politik yang tidak bertanda tangan, maka kocok ulang dan akhirnya tiba menjadi dua nama,” jelasnya.

Tujuh partai politik yang tergabung dalam koalisi tersebut adalah Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Setelah menerima usulan itu, SDK akan memeriksa kelengkapan administrasi kedua calon sebelum meneruskannya ke DPRD Sulbar.

“Kalau hasil verifikasi hari ini selesai, maka Insya Allah besok saya akan teruskan ke DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” katanya.

SDK menyebut telah berkonsultasi lebih awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai mekanisme pengusulan calon wakil gubernur. Karena itu, ia tidak berencana kembali berkonsultasi setelah menerima usulan resmi dari koalisi.

“Setelah menerima ini, saya tidak berkonsultasi lagi ke Kemendagri karena saya sudah berkonsultasi lebih awal sebelum pengusulan ini,” ujarnya.

Surat pengusulan dua calon tersebut juga akan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan ketua umum partai politik terkait.

Selanjutnya, usulan Syamsul Samad dan Fatmawati Salim akan diteruskan ke DPRD Sulbar untuk diproses sesuai mekanisme pengisian jabatan wakil gubernur bagi sisa masa jabatan 2025–2030.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *