POLMAN, editorial9.com – Pengurus Koordinator Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sulawesi Barat mendesak pemerintah pusat menjelaskan alasan provinsi tersebut tidak masuk dalam daftar penerima dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) senilai Rp 1,2 triliun.
Desakan itu disampaikan Dirman, Ketua Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Kelembagaan PKC PMII Sulbar. Dia mempertanyakan dasar penentuan daerah penerima anggaran tersebut, mengingat Sulawesi Barat juga menghadapi persoalan kebakaran yang membutuhkan perhatian serius.
“Pertanyaannya sederhana apakah Sulawesi Barat bukan bagian dari Indonesia?” kata Dirman, melalui keterangan persnya, Minggu,25/10/26.
Menurut dia, Sulawesi Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki hak setara untuk mendapatkan perlindungan dan dukungan anggaran dari pemerintah, terutama ketika menghadapi ancaman bencana.
Dirman menilai, pemerintah pusat perlu menjelaskan secara terbuka dan objektif dasar penetapan penerima dana karhutla tersebut apabila Sulawesi Barat, memang tidak tercantum dalam daftar penerima.
“Jangan sampai kebijakan anggaran yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, justru melahirkan kesan bahwa ada daerah yang diprioritaskan sementara daerah lain dibiarkan berjuang sendiri,” ujarnya.
Dia menegaskan, penentuan penerima anggaran penanggulangan bencana harus didasarkan pada indikator yang jelas. Indikator tersebut, antara lain, tingkat kerawanan, luas wilayah terdampak, kebutuhan penanganan, serta risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Menurut Dirman, anggaran sebesar Rp 1,2 triliun bukan jumlah yang kecil karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi bencana.
PKC PMII Sulbar juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak hanya berbicara tentang pemerataan pembangunan, tetapi memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjangkau daerah yang membutuhkan.
“Jangan hanya menjadikan Sulawesi Barat, sebagai bagian dari peta Indonesia ketika berbicara tentang kedaulatan pembangunan dan kepentingan nasional. Namun, ketika anggaran penanggulangan bencana dibagikan, Sulawesi Barat justru tidak terlihat dalam daftar,” kata Dirman.
Dia menegaskan, kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap bantuan bagi daerah lain. Menurutnya, setiap daerah yang menghadapi ancaman karhutla berhak mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan dan tingkat risikonya.
Atas persoalan itu, PKC PMII Sulbar mendesak pemerintah pusat membuka secara transparan dasar penetapan penerima dana karhutla Rp 1,2 triliun. Transparansi tersebut mencakup indikator teknis, tingkat risiko, hingga mekanisme penentuan daerah penerima.
PKC PMII Sulbar juga meminta kementerian dan lembaga terkait memberikan penjelasan resmi mengenai tidak masuknya Sulawesi Barat dalam daftar penerima apabila informasi tersebut telah terkonfirmasi.
Selain pemerintah pusat, Dirman meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak tinggal diam. Pemprov didorong segera menyampaikan data kerawanan karhutla, mengajukan kebutuhan anggaran, dan memperjuangkan dukungan pemerintah pusat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Menurut dia, kejelasan kebijakan diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah Sulawesi Barat belum memenuhi kriteria penerima atau terdapat kebutuhan penanganan yang belum terakomodasi.
“Jika terdapat indikator yang membuat Sulawesi Barat belum memenuhi syarat penerima, jelaskan kepada publik. Jika terdapat kebutuhan yang belum terakomodasi, evaluasi dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Dirman menegaskan, PKC PMII Sulbar tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan, transparansi, dan kesetaraan perhatian dalam kebijakan pemerintah pusat.
Dia berharap, pemerintah mengevaluasi kebutuhan penanganan karhutla di Sulawesi Barat berdasarkan data kerawanan dan kondisi di lapangan. Dengan begitu, kebijakan anggaran dapat disusun sesuai kebutuhan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat dapat berjalan optimal.(Mp)






