Polisi Bongkar Jalur Penjualan Motor Curian Polman ke Pinrang

Terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan polisi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. (Dok. Humas Polres Polman)

POLMAN, editorial9.com – Polisi membongkar jalur penjualan sepeda motor hasil curian dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, 3 orang diamankan, terdiri dari seorang terduga pencuri dan dua orang yang diduga sebagai penadah.

Ketiganya masing-masing berinisial S (45), SL (49), dan A (56). Mereka ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.59 WITA.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan pencurian sepeda motor milik M. Safri (52), warga Jalan Nuri, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

“Peristiwa pencurian terjadi pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah sekitar pukul 12.00 WITA setelah pulang dari pasar. Namun, lima jam kemudian, korban mendapati kendaraannya sudah hilang. Korban kemudian melakukan pencarian, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ucap AKP Budi Adi.

Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan para terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan S di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengakui telah mencuri dan menjual dua unit sepeda motor kepada orang berbeda,” ungkapnya.

Menurut AKP Budi, Motor yamaha Xeon warna kuning-hitam dijual seharga Rp 1,5 juta kepada SL. Sementara Yamaha Mio M3 warna hitam dijual seharga Rp 2 juta kepada A.

“Kedua sepeda motor tersebut, berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Dalam pemeriksaan awal, S juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman sejak 2025 hingga 2026.

“Uang hasil penjualan kendaraan tersebut, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Modus yang digunakan S yakni menumpang mobil truk dari wilayah Pinrang menuju Polman. Setelah tiba, dia mencari kendaraan yang akan dijadikan sasaran pencurian.

“Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Polman, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *