MAMUJU, editorial9.com – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) turut memeriksa personel kepolisian yang melintas saat Operasi Patuh Marano 2026 di jalur dua Passokkorang, Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan ini menegaskan bahwa polisi juga wajib mematuhi aturan lalu lintas, bukan hanya menertibkan masyarakat.
Di lokasi operasi, petugas tidak hanya menghentikan pengendara dari kalangan masyarakat. Personel kepolisian yang melintas juga diberhentikan untuk menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan berkendara.
Pemeriksaan meliputi penggunaan helm, sabuk keselamatan, hingga kelayakan kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, personel kepolisian tetap dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwira pengendali operasi, Kompol Adriyan Fredrick Kopong, mengatakan penegakan aturan lalu lintas harus dimulai dari keteladanan aparat kepolisian.
“Kami ingin menunjukkan bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan semua orang. Termasuk kami sendiri sebagai penegak hukum harus menjadi teladan terlebih dahulu sebelum menegaskan kepada masyarakat,” tutur Adriyan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap personel dilakukan dengan prosedur yang sama seperti pengendara lainnya. Petugas tetap mengedepankan pendekatan yang sopan dan humanis, tetapi tegas dalam menegakkan aturan.
“Kami tidak bisa menuntut masyarakat tertib, jika kami sendiri belum melakukannya. Menjadi contoh adalah langkah pertama yang paling efektif,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap anggota kepolisian ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal dalam pelaksanaan Operasi Patuh Marano 2026. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kedisiplinan personel sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Operasi Patuh Marano 2026 dilaksanakan melalui kombinasi edukasi, sosialisasi, dan penindakan selektif. Melalui pendekatan tersebut, Polda Sulbar berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Dengan pemeriksaan yang menyasar masyarakat maupun personel kepolisian, aturan lalu lintas ditegaskan berlaku bagi semua pengguna jalan tanpa terkecuali.(*)






