MAMUJU, editorial9.com – Sat Polairud Polresta Mamuju mengamankan kapal nelayan KM Khadijah Az Zahra 02 setelah sempat kabur saat didekati petugas di perairan Pulau Tappilagaan, Kecamatan Balakbalakang, Mamuju, Sulawesi Barat. Dari kapal tersebut, polisi menemukan alat bius ikan, kompresor, serta bong dan kaca pirex yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan itu berlangsung pada Rabu (28/10/2026) di perairan Taka Dusun Baturinggi/Tiang Dua, Pulau Tappilagaan. Kapal tersebut ditemukan saat personel Sat Polairud Polresta Mamuju melaksanakan patroli perairan.
Kasat Polairud Polresta Mamuju AKP Nurdin mengatakan, petugas awalnya mendapati kapal nelayan yang melakukan penyelaman menggunakan kompresor dan alat bius ikan untuk menangkap ikan.
Saat hendak didekati petugas, kapal tersebut justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran selama sekitar 15–20 menit hingga berhasil mengamankan kapal beserta awaknya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyita satu unit kapal, satu kompresor, selang sepanjang sekitar 110 meter, surat kapal PAS Kecil, serta 10 ekor ikan yang masih hidup. Petugas juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu kaca pirex di atas kapal,” ucap AKP Nurdin.
Ia juga menjelaskan, bahwa di dalam kapal terdapat empat orang, terdiri atas seorang juru mudi dan tiga anak buah kapal (ABK). Salah seorang ABK berinisial MN mengaku menggunakan narkotika jenis sabu yang diperolehnya di Kalimantan Timur dengan cara membeli paket seharga Rp 200 ribu.
“Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas mengambil sampel urine MN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan itu, akan menjadi bagian dari pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
AKP Nurdin menegaskan, patroli perairan akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum, menjaga kelestarian ekosistem laut, serta mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju.
“Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap awak kapal dan barang bukti, yang diamankan. Penanganan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)






