Mamuju – editorial9 – Pilkada serentak tahun 2020 digelar di tengah wabah virus corona yang belum juga reda. Protokol kesehatan pun jadi hal yang wajib untuk ditegakkan, dalam setiap pelaksanaan tahapan.
Jumlah maksimal pemilih untuk tiap TPS-nya juga direvisi. Awalnya maksimal 800 pemilih per-TPS-nya, berubah menjadi maksimal 500 pemilih untuk satu TPS. Dengan kata lain, akan ada penambahan jumlah TPS pada pealaksanaan pemungutan suara di 9 Desember 2020 nanti.
KPU kabupaten Mamuju telah menuntaskan kajian awal seputar jumlah TPS untuk Pilkada tahun ini. Hamdan Dangkang, Ketua KPU Mamuju menyebut, asumsi awal jumlah TPS di Pilkada Mamuju sebanyak 736 TPS.
“Bertambah 141 TPS. Dari 595. Asumsi awal kami ada di angka 736 TPS,” ucap Hamdan Dangkang, di laman kpumamuju.go.id, Senin, 15/06/20.
Asumsi 736 TPS tersebut, sambung Hamdan, diperoleh dari pencermatan dengan melihat jumlah DPT Pemilu 2019, kemudian jumlah DPK yang kurang lebih 11 Ribu.
“Lalu potensi pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun di 9 Desember 2020. Itu kita sudah gabungkan semua. itu kisaran untuk TPS ada penambahan dari yang awalnya 595 TPS, bertambah 141 jadi 736 TPS dengan jumlah pemilih di TPS, maksimal sebanyak 500 orang,” tutupnya.(*)