KPU Mamuju Kembali Aktifkan Penyelenggara Ad Hoc dan Kesekretariatan

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang.

Mamuju – editorial9 – KPU Mamuju resmi mengaktifkan kembali masa kerja penyelenggara ad hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara). Begitu pula dengan sekretriat masing – masing, Senin, 15/06/20.

Menurut Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, pengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc tersebut, merupakan tindaklanjut dari bergulirnya kembali tahapan Pilkada 2020, seiring dengan diundangkannya PKPU nomor 5 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Sebelum PKPU ini terbit, kan sudah ada beberapa edaran KPU – RI yang telah kami terima. Jadi segala sesuatunya sudah kita siapkan sejak awal. Termasuk mempersiapkan draft pengaktifan penyelenggara ad hoc; PPK, PPS beserta sekretariatnya,”ucap Hamdan, di laman kpumamuju.go.id.

“Kemudian juga, sudah ada terbit SK tentang pengaktifan tahapan yang sempat kemarin sempat tertunda dari KPU RI,” sambungnya.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa
sebelum mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc, KPU Mamuju telah melakukan verifikasi kembali. Melakukan kroscek ke jajarannya itu, guna memastikan secara keseluruhan telah memenuhi persyaratan.

“Apakah misalkan ada yang telah meninggal dunia, atau terlibat di kepengurusan partai, atau jadi tim sukses. Dan hasilnya Alhamdulillah di Mamuju tidak ada yang seperti itu. Hanya saja ada dua orang ad hoc kami, yang mengundurkan diri,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa kedua penyelenggara adhoc tersebut, diketahui berasal dari Kecamatan Sampaga.

“Satu orang PPK. Kemudian satu PPS yang sama-sama dari kecamatan Sampaga. Keduanya mengundurkan diri karena dia mendaftar sebagai sekretariat PPK. Dua orang saja itu,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *