Pasangkayu – editorial9.com – PC PMII Pasangkayu mempertanyakan penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua kader PMII Mamuju yang diduga melibatkan sejumlah relawan SPPG Axuri. Organisasi mahasiswa itu menilai proses hukum yang berjalan hingga kini belum mencerminkan rasa keadilan karena hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh terduga pelaku.
Ketua PC PMII Pasangkayu, Sudirman, mengatakan publik berhak mempertanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Ikhwan Rozi dan Fergiawan Reizaski.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dibanding kasus-kasus lain, yang mendapat perhatian lebih cepat dari aparat penegak hukum.
“Faktanya hari ini tujuh terduga pelaku, hanya dua yang jadi tersangka. Internal SPPG Axuri main SP2-SP3 seperti bagi rapor sekolah. Ini bukan sanksi, ini karpet merah buat pelaku kekerasan. Kalau relawan MBG saja kebal hukum, siapa yang jamin keamanan masyarakat sipil?” kata Sudirman dalam keterangannya, Minggu,07/6/2026).
Sudirman menilai aparat kepolisian memiliki sumber daya yang cukup, untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa seluruh pihak yang diduga terlibat belum diproses secara hukum sesuai harapan publik.
“Pertanyaannya sederhana, K-9, alat forensik, dan SDM penyidik itu punya semua. Kenapa hanya dinyalakan penuh saat seragam tersentuh? Kenapa padam saat almamater yang berlumuran darah? Ini bukan tuduhan, ini fakta yang publik lihat dan catat,” ujarnya.
Selain menyoroti proses hukum, PMII Pasangkayu juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPPG Axuri. Mereka menilai kasus tersebut berpotensi mencoreng citra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika tidak ditangani secara serius.
“Jangan jadikan dapur MBG sebagai tempat berlindung pelaku kekerasan. Kalau BGN masih punya marwah, audit total dan cabut izin operasional SPPG Axuri permanen. Jangan gadai keadilan demi dapur tetap ngebul,” tegas Sudirman.
PMII Pasangkayu mendesak BGN, untuk menghentikan sementara operasional SPPG Axuri sambil melakukan audit forensik, keuangan, dan sumber daya manusia. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian serius, mereka meminta izin operasional dicabut secara permanen.
Di sisi lain, PMII juga meminta Polres Mamuju dan Polda Sulawesi Barat mengusut tuntas kasus tersebut serta menetapkan seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
“Hukum yang hanya tajam ke rakyat bawah tapi tumpul ke relawan program negara, lama-lama akan ditolak rakyatnya sendiri. Kami tunggu langkah nyata, bukan konferensi pers basa-basi,” pungkasnya.(Mp)






