Mamuju – editorial9 – Tim Subdit II Direktorat Narkoba Polda Provinsi Sulawesi Barat, kembali mengungkap kasus kejahatan, tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasubdit II Direktorat Narkoba AKBP. H. Podding, melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan, menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan pada Senin, 06 Juni 2020 lalu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 sachet diduga shabu dan 2 orang terduga tersangka, inisial S dan H.
“Aksi para pelaku, berhasil dihentikan berawal dari pengembangan informasi masyarakat, bahwa di Kampung Lelating, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polman, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucap AKBP Syamsu Ridwan, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 21/07/20.
Selain itu ia juga menambahkan, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku,S, lantaran gerak – geriknya yang dianggap mencurigakan dan dipati adanya satu sachet narkoba jenis sabu.
“Tersangka S, yang gerak – geriknya mencurigakan saat dilakukan pengembangan, menjadi target operasi dan benar di tangan tersangka didapati satu saset sabu,” tambahnya.
Lebih lanjut AKBP Syamsu Ridwan, mengungkapkan bahwa saat pelaku digiring menuju kediamannya untuk mengamankan barang bukti lainnya, didapati rekan S yaitu H, yang mengantongi 30 sachet sabu.
“Dari tangan kedua tersangka, diamankan sebanyak 31 sachet sabu beserta pipet plastik dan Dua Handphone android.
Kabid Humas juga menuturkan, bahwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009.
“Hukuman penjara, maksimal 20 tahun,” tutupnya.(FM)