Polda Sulbar Sita Belasan Ribu Pack Rokok Ilegal 

Pres rilis pengungkapan kasus rokok ilegal, Polda Sulbar.

Sulbar – Polda Sulbar menyita belasan ribu pack rokok ilegal dari berbagai merek. Hal itu terungkap, saat pres rilis yang dilaksanakan Dirkrimsus di Mapolda Provinsi Sulawesi Barat, Rabu, 28/05/25.

Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar, mengatakan,berawal dari dilaksanakannya operasi satgas pangan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama dinas perdagangan Provinsi Sulbar.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil Sidak ditemukan rokok ilegal sebanyak 17 dus berisi 13.600 pack dengan jumlah 272.000 batang,” ucap Irjen Pol Adang Ginanjar.

Ia juga menjelaskan adapun merek rokok yang diamankan yakni konser, road race, rocker, 68, gan, BSJ, milan, ess bold, java bold, logard, SIP dan smith.

“Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 junto pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun,” jelas Kapolda.

“Atau denda materi,.paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan,” sambungnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pasal lain atas kasus ini yakni pasal 52 UU RI nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Selanjutnya asal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak dua miliar rupiah,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *