Sulbar – editorial9 – Reskrimum Polda Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), mengungkap dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan.
Hal itu disampaikan, Dir Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana, saat menggelar pres rilis, di Aula Mapolda Sulbar, Senin, 27/02/23.
Menurutnya, pengungkapan bermula saat bulan Oktober 2022 lalu, seorang korban berinisial M, membeli mobil dari seorang tersangka AM (51), namun kendaraan roda empat itu masih atas nama orang lain.
“Sehingga, kemudian yang bersangkutan melakukan proses balik nama di SAMSAT Kabupaten Majene. Namun setelah petugas SAMSAT melakukan pengecekan, petugas Samsat mencurigai surat yang diajukan itu palsu,” ucap Kombespol I Nyoman Artana.
Selain itu ia menambahkan, ditemukannya indikasi surat tersebut palsu lantaran, secara fisik menunjukkan adanya beberapa perbedaan dengan dokumen asli.
“Seperti, kertas agak kasar, tidak ada hologram, tidak ada Barkodnya. Jadi berbeda dengan dokumen – dokumen asli, yang diajukan oleh para pemilik kendaraan,” tambahnya.
Atas dasar itu, kemudian dilakukan pengecekan langsung ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)di Jakarta, selaku pihak yang mengeluarkan kendaraan tersebut.
“Dari keterangan pihak ATPN, dokumen yang ada di Samsat Majene, tidak sama dengan dokumen yang ada di Jakarta,” ungkapnya.
Sehingga dengan adanya perbedaan dokumen itu, petugas ATPN kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
“Kemudian kita lakukan pengecekan, beberapa dokumen dari hasil pendataan yang ada di sana (ATPN),” ujarnya.
Kombes Pol I Nyoman Artana, juga membeberkan bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya menemukan 12 unit kendaraan, yang didaftarkan secara berkesinambungan selama satu tahun terakhir ini.
“Semua dokumen yang ada, dipergunakan untuk menerbitkan STNK dan BPKB, yang dinyatakan awalnya kendaraan baru, ternyata sebelumnya sudah dimiliki oleh masyarakat,” bebernya
“Jadi kendaraan ini merupakan kendaraan yang dikredit atau leasing yang ada di daerah Jakarta, Banteng dan Bandung. Kendaraan itu merupakan hasil kredit macet, yang tidak tuntas pembayarannya. Setelah dilakukan pembayaran satu sampai dua kali, kemudian tidak diketahui keberadaannya,” sambungnya.
Seluruh dokumen kendaraan tersebut, secara berkesinambungan ada di tangan tersangka AM. Yang kemudian didaftarkan di Samsat Majene.
“Dari 12 kendaraan tersebut, ada yang merek toyota, honda, suzuki. Jadi semua kendaraan ada 12,” urainya.
Selain menangkap tersangka, pihaknya pun telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, yakni dokumen yang dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen baru kendaraan di Samsat Majene.
“Kemudian kita juga menyita beberapa kendaraan, yang dokumennya sudah diterbitkan. Ada tiga dokumen berupa STNK dan BPKB baru, yang ada di Sulbar dan ada juga 3 kendaraan yang sudah kita sita,” urainya.
Tersangka pun, saat ini telah ditahan di Mapolda Sulbar dan saat ini juga tengah dilakukan pendalaman kasus, untuk mencari tahu oknum-oknum yang terlibat didalamnya.
“Barang bukti yang telah disita, 11 faktur kendaraan roda empat, Mitsubisi 3 faktur, Suzuki 2 faktur, Toyota 6 faktur. Tersangka disangkakan dengan pasal 262 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)






