Mamuju – editorial9 – Polemik dugaan penyelewengan sejumlah aset daerah Kabupaten Mamuju terus mengelinding. Inspektorat pun bergerak melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pimpinan OPD.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju Muhammad Yani mengatakan, pemeriksaan kepada sejumlah OPD dilakukan karena sesuai aturan yang berlaku, para pimpinan OPD itu merupakan pengguna barang atau aset daerah.
“Kami melakukan pemeriksaan ke beberapa OPD terkait, untuk memastikan fungsi tersebut itu mereka jalankan,” ucap Yani, kepada awak media di Kantornya, Rabu, 21/10/20.
Yani menambahkan, dalam penelusuran dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berpedoman kepada PP 27 tahun 2014, Permendagri 19 tahun 2016 kemudain Perda nomor 3 tahun 2016.
“Sangat jelas pimpinan OPD itu adalah pengguna barang sebagai pengguna barang didalam peraturan tersebut sangat jelas tugas dan fungsi pengguna barang itu adalah mengamankan, memelihara, merawat mengadministrasi dan memastikan apakah aset itu ada,” bebernya.
Pemeriksaan itu juga menurut Yani, adalah merupakan langkah awal menelusuri jejak sejumlah aset, yang diduga telah disalahgunakan.
“Aset itu kita akan cek kembali misalnya ini sudah dijual, pengeloalaan aset itu dimuali dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan kemudian pemusnahan termasuk pemindahtanganan,” terangnya.
“Nanti kita cek kalau misalnya dia bilang ini sudah dijual berarti sudah pemindahtanganan, prosedurnya ada gak,” tuturnya.
Masalah aset pemkab Mamuju menjadi pembicaraan warga di Bumi Manakarra ini, setelah organisasi Mahasiswa GMNI melakukan unjuk rasa dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Mamuju.
Dalam RDP tanggal 7 oktober 2020, sejumlah fakta terungkap, seperti di Dinas Kesehatan, ada 3 mobil ambulans keliling telah berpindah tangan atau terjual. Anehnya, meski telah terjual, mobil itu, hingga saat ini masih tercatat sebagai aset di Dinas Kesehatan Mamuju.
“Setelah saya cek 3 ambulans itu sudah dijual dan dimiliki swasta, menurut keterangangan kepala puskesmas, ada orang yang mengaku dari pihak aset dan menjualnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Mamuju dr.Firmon.
Sementara Kepala Dinas LHK Mamuju, Hamdan Malik mengungkapkan, satu unit kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya. Begitu juga dengan satu unit eskavator yang beroperasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Adi-adi, juga tidak diketahui keberadaannya.
“Untuk mobil operasional, diusul penghapusan tahun 2016 dan untuk eskavator memang sudah rusak, diusulkan penghapusan pada 2019, tapi saya liat sekarang tidak ada lagi di tempat,” terangnya.(Luk/MP)