Polisi Beberkan Kronologi Fortuner Tabrak Warung, Motor dan Warga di Mamuju

Kondisi mobil Toyota Fortuner hitam mengalami kerusakan usai menabrak tiang rumah, sejumlah sepeda motor yang terparkir, serta warga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Jumat (6/2/2026) dini hari.

MAMUJU – Polisi mengungkap kronologi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DC 1156 A di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (6/2/2026) dini hari.

Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman mengatakan, berdasarkan keterangan awal saksi di lokasi kejadian, mobil tersebut dikemudikan oleh seorang remaja berusia 16 tahun dan bergerak dari arah barat menuju utara.

Bacaan Lainnya

“Pada saat melintas di TKP, pengemudi diduga melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak mampu menguasai kendaraannya,” ujar IPDA Herman, Jumat (6/2/2026).

Akibatnya, kendaraan keluar jalur ke arah kanan, naik ke atas trotoar, lalu menabrak tiang rumah warga. Setelah itu, mobil kembali menghantam tiga unit sepeda motor yang sedang terparkir di dalam rumah tersebut.

Tiga sepeda motor yang mengalami kerusakan masing-masing Honda Scoopy putih bernomor polisi DC 2340 YA, Suzuki Nex hijau DC 4909 GY, dan Suzuki Nex biru DC 5724 AK.

“Setelah menabrak kendaraan yang terparkir, mobil kembali melaju dan menabrak dua orang warga yang berada di samping Warung Lamongan Al Farizky,” jelasnya.

Dua korban tersebut masing-masing bernama Aditya dan Mufti yang saat itu sedang duduk dan mengobrol di samping warung. Keduanya mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Selain korban luka, kecelakaan juga menyebabkan kerusakan pada bangunan dan kendaraan. Total kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak kepolisian.

IPDA Herman menegaskan, Unit Laka Lantas Polresta Mamuju masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan kondisi kendaraan.

“Penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, terlebih pengemudi masih berstatus anak di bawah umur,” tegasnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *