Mamuju – Polisi menangkap 4 orang terduga pelaku judi sabung ayam di salah satu Kebun milik warga di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurutnya Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin, penangkapan tersebut bermula saat Tim Resmob, melakukan penggerebekan Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
“Para pelaku judi sabung ayam yang berjumlah sekitar 50 orang bubarkan diri dan melarikan diri, namun berhasil diamankan sebanyak 4 orang terduga pelaku dan sisa-sisa sarana pendukung judi sabung yang ditinggalkan juga diamankan,” ucap Kompol Jamaluddin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Rabu,31/07/24.
Selain itu ia menjelaskan, penggerebekan arena judi sabung ayam ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polresta Mamuju memberantas segala bentuk perjudian.
“Identitas 4 orang terduga pelaku yang diamankan yaitu, Fattah, 59 tahun, tempat tanggal lahir Polmas 1965, suku mandar, pekerjaan Kepala Dusun (Kadus), agama islam, alamat Dusun Salubarana, Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Masse, 54 tahun, tempat tanggal Soppeng 1970, suku bugis, pekerjaan petani, agama Islam, Alamat Desa Toabo Kecamatan. Papalang, Kabupaten Mamuju.,” ungkapnya.
“Ukkas, 61 tahun, tempat tanggal lahir Bone 1963, suku bugis, pekerjaan petani, agama Islam, Alamat, Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Ngadio, 70 Tahun, tempat tanggal lahir Sragen 1954, suku jawa, pekerjaan petani, Agama islam, alamat Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju,” sambungnya.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 4.405.000, pecahan Rp.100.000 21 lembar, Rp 50.000 40 lembar.Rp.20.000, 7 lembar, Rp.10.000, 6 lembar. Rp 5.000, 20 lembar, Rp. 2.000, 7 lembar. Rp 1.000. 1 lembar.
“Kemudian 2 unit HP Oppo A37F warna gold dan merk Nokia 105 warna biru.9 ekor ayam 7 diantaranya masih hidup dan 2 ekor sudah mati. 1 Taji ayam, 1 papan dadu, 2 biji dadu, 1 piring, 1 buah guncangan dadu, 2 buah tas ayam, 2 kunci motor dan 1 bilah parang,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selanjutnya barang bukti dan masyarakat yang bermain judi kini masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di ruang Sat Reskrim Polresta Mamuju.
“Kondisi terduga pelaku perjudian dalam keadaan sehat, baik pada saat dilakukan penindakan mau pun pada saat kami amankan di posko Resmob, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)