Majene – editorial9 – Polres Kabupaten Majene, berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan, saat gelaran operasi Antik Marano, yang dilaksanakan sejak 18 hingga 31 Maret 2022 lalu.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MA (29), AS (59) dan AR (32).
“Penangkapan tersebut berdasarkan Polisi Nomor : Lp/A/19/III/2022/Sul-bar/Res Mjn/SPKT, tanggal 19 Maret 2022,” ucap AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar press rilis di Aula Mapolres Majene, Rabu, 06/04/22.
Dari tangan MA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, 1 kaca pirex berisi sisa shabu seberat 0,0021 gram dan alat pendukung lainnya.
“Seperti botol, alat hisap dan sebagainya,” pungkas Kapolres.
Selain itu, ia mengungkapkan, bahwa AS (59) sendiri berhasil diamankan dikediamannya, di Kelurahan Lembang
berdasarkan pengembangan dari MA.
“Dengan peran, keduanya patungan untuk membeli shabu dari AR,” ungkapnya.
Kata Kapolres, AR, merupakan warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,
“Dengan ancaman penjara, paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, AKBP Febryanto Siagian
menuturkan, untuk pelaku MA dan AR sendiri, keduanya dijerat dengan pasal 112 dan 127, tentang Narkotika.
“Dengan kurungan, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.(Mp)






