Majene – Dua orang terduga pelaku narkoba di Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar, terdiri dari satu pengedar dan satunya adalah pemakai ditangkap polisi.
Keduanya, diamankan personel Satres Narkoba Polres Kabupaten Majene, Jumat, 02/05/25 lalu.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, mengatakan terduga pelaku berinisial RT (28), kuli bangunan asal Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman.Diamankan petugas, saat berada di depan salah satu rumah warga.
“Penangkapan ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba, di kawasan tersebut,” ucap IPTU Japaruddin, Senin, 05/05/25.
Selain itu ia juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, dari kantong motor milik RT, petugas menemukan satu bungkus rokok surya yang berisi satu korek api, tiga batang rokok, dan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“Kepada petugas, RT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RW, yang berdomisili di Dusun Gade, Desa Tangnga-Tangnga, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar,” jelasnya.
Selanjutnya dari hasil interogasi tersebut, kata IPTU Japaruddin, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan RT.
“Tim bergerak cepat, melakukan pemantauan dan penyelidikan di Dusun Gade,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, RT berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.45 Wita. Dari penangkapan itu, disita barang bukti I unit HP oppo warna hitam, diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Kedua terduga pelaku RT dan RW, kini telah diamankan di Mapolres Majene, guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(*)