Polres Majene Ungkap 5 Kasus Narkoba Selama April Hingga Mei 

Satresnarkoba Polres Majene, menggelar pres rilis hasil pengungkapan kasus narkoba periode April hingga-Mei 2025.

Majene – Polisi di wilayah hukum Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus narkotika periode April hingga Mei 2025. Hal itu terungkap saat pres rilis Satresnarkoba Polres Majene, Kamis, 26/05/25.

IPTU Japaruddin, mengatakan selama dua bulan terakhir, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Ketujuh tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, baik di wilayah Kabupaten Majene maupun di wilayah kabupaten sekitar seperti Polewali Mandar dan Mamuju,” ucap IPTU Japaruddin.

Ia menjelaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun

“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Berikut daftar tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Majene :

1. A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu. diamankan Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.

2. H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.

3. RT (28), warga Tinambung, Polman dan RD (38), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.

4. MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.

5. S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan H (34), warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Keduanya ditangkap Jumat, 29 Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *