Polres Mateng Tangkap 5 Pelaku Judi Sabung Ayam 

Tiga dari Lima tersangka pelaku judi sabung ayam, yang diamankan Polres Mateng.(Dok : ist)

Mateng – editorial9 – Polres Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng),mengamankan 5 orang pria pelaku judi sabung ayam, di Dusun Mora 3, Desa Karossa, Kecamatan Karossa.

Kasi Humas Polres Mateng, IPTU Mustamir, mengatakan, Kelima tersangka tersebut, masing-masing berinisial AM (47), S (31), warga Karossa, Kabupaten Mateng, A (38),ZB (52) dan AK (53) warga Pasangkayu.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan lima tersangka tersebut, berawal dari informasi sehingga terus dilakukan penyelidikan,” ucap IPTU Mustamir, melalui press rilisnya, Selasa,23/08/22.

“Saat ini, kelima pelaku berada di Mapolres Mamuju Tengah, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa para pelaku judi sabung ayam tersebut, berhasil ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan di hari Senin 22/08/22 lalu.

“Aksi penggerebekan dilakukan di Dusun Mora 3 Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, oleh personil gabungan operasi Pekat Marano Polres Mateng,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, kata IPTU Mustamir, para pelaku berhasil melarikan diri di lahan milik warga. Kendati demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti dan lima orang terduga pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah uang tunai, peralatan judi dan lima ekor ayam jago serta satu gelanggang atau arena yang digunakan sabung ayam,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain para tersangka, barang bukti yang berhasil disita, saat ini telah diamankan di Mapolres Mateng, untuk kepentingan proses lebih lanjut.

“Termasuk, untuk pengembangan berkaitan praktik perjudian,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *