Polres Pasangkayu Bekuk Kurir Narkoba

Terduga kurir Narkoba MS (35), usai dibekuk personel Polres Kabupaten Pasangkayu.(Dok : Humas Polres Pasangkayu)

Pasangkayu – editorial9 – Seorang pria berinisial MS (35), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasangkayu, lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kabupaten Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama, tersangka yang merupakan warga Lalundu itu, berhasil dibekuk Rabu, 24/05/23 lalu.

Bacaan Lainnya

“MS ditangkap oleh Tim Opsnal di jalan poros PT.Mamuang, Jembatan Besi, Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu,” ucap IPTU Gusti Almasri, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Sabtu, 27/05/23.

“Saat, hendak mengantar barang terlarang yang diduga sabu ke salah satu wilayah di Kabupaten Pasangkayu,” sambungnya.

Dalam proses penggeledahan tersangka, pihaknya sempat melakukan upaya paksa. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapati 3 sachet kristal bening diduga sabu.

“Dari tangan tersangka MS, disita barang bukti berupa 2 sachet sedang dan 1 sachet paket kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu- sabu, dengan berat bruto 2, 98 gram,1 motor honda revo fit warna hitam biru tanpa nomer plat dan 1 unit Hp android,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini tersangka MS telah diamankan, untuk pendalaman lebi lanjut. Terduga pelaku disangka pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup IPTU Gusti Almasri.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *