Polresta Mamuju Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental 

Jongkok, dua terduga pelaku penggelapan mobil rental usai dibekuk personel Polresta Mamuju.

Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju, menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) asal Mamuju Tengah (Mateng).

Bacaan Lainnya

“Dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan,” ucap Kombespol Iskandar, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Kamis,06/06/24.

“Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa dalam penangkapan itu pihaknya juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di Kabupaten Pinrang dan kota Makassar.

“Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diamankan 1 unit mobil daihatsu terios warna putih, 1 unit mobil toyota calya warna putih,” ungkapnya.

Kronologis kejadian kata Iskandar, awalnya pelaku SU datang ke rental milik korban menyewa 1 unit mobil daihatsu terios selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp.5.000.000 dan beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar.

“Namun hilang dan handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju,” katanya.

Selanjutnya, ditempat yang sama datang pelaku MM menyewa atau rental 1 unit mobil toyota calya selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,- dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari. Namun menghilang dan sudah tidak ada kabar, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU dan MM ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *