Mamuju – editorial9 – Satuan reserse Narkoba Polresta Mamuju, menangkap seorang terduga penyalahguna Narkotika jenis shabu, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, pelaku berinisial A(38), warga Mamuju, yang berprofesi sebagai seorang sopir mobil itu, ditangkap pada Senin, 23/05/22 lalu, sekitar pukul 16.00. Wita.
“Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari rutan kelas 2 Mamuju dalam kasus pengedaran Narkotika jenis shabu, pada tahun 2020, akhirnya tertangkap kembali,” ucap AKP Jamaluddin, melalui press rilisnya, Senin,30/05/22.
Selain itu ia menambahkan, pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku, usai mendapatkan informasi.
“Anggota satuan narkoba Polresta Mamuju, Melihat A, dengan tingkah laku yang mencurigakan, sehingga anggota satuan Narkoba Polresta Mamuju, mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap A,” tambahnya.
Di tangan pelaku, ditemukan 5 sachet sedang berisi serbuk kristal bening,1 sachet besar, 1 sachet besar kosong, 1 unit Hp, 2 buah kaca pirex bekas pakai, 1 korek api, 1 alat hisap, 1 dompet warna coklat berisi KTP dan uang tunai Rp.400.000.
“A mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang pengedar Kabupaten Sidrap, Sulsel, saat ini sementara menjadi DPO,” ungkap AKP Jamaluddin.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa setelah penangkapan tersebut pihaknya langsung membawa tersangka beserta barang bukti, ke Mapolresta Mamuju, untuk proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat 1 subsider 112 Ayat 1, pasal 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.(Mp)






