MAMUJU – Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total 8.000 liter. Dua orang tersangka masing-masing berinisial MRR (27) dan MHR (26) diamankan di dua provinsi berbeda.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju tertanggal 21 Agustus 2025. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menangkap MRR di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan MHR di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/10/2025).
Keduanya diduga menyalahgunakan solar subsidi menggunakan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan. Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga menimbulkan kerugian bagi negara.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Tindakan para pelaku ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak,” ujar Herman, Sabtu (19/10/2025).
Sejak 17 Oktober 2025, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait BBM bersubsidi, demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas energi nasional,” tegas Ipda Herman.(*)





