POLMAN, editorial9.com – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 39 developer perumahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, hingga kini masih mandek. Pengembang menyebut tumpang tindih regulasi dan belum siapnya perangkat pemerintah daerah menjadi salah satu kendala penyerahan aset tersebut.
Data Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polman mencatat terdapat 62 titik perumahan yang terdaftar hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 unit rumah telah dibangun oleh puluhan developer yang mengembangkan perumahan di wilayah Polman.
Namun, baru 23 developer yang telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Polman. Fasilitas yang diserahkan antara lain jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau.
Sementara itu, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, masih terdapat 39 developer perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah hingga Agustus 2026.
Kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perumahan. Sebab, fasilitas umum yang belum diserahkan dapat menyisakan ketidakjelasan mengenai pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah maupun pengembang.
Salah satu pengembang, Rahmat dari Perumahan Al-Ikhlas Residence Permai, mengatakan perumahan yang dikembangkan di Kecamatan Matakali telah memasuki lima tahap pembangunan. Namun, PSU yang telah diserahkan kepada Pemkab Polman baru berasal dari tahap pertama dan kedua.
“Dari tahap I dan 5 perumahan Al Ikhlas, kami baru menyerahkan tahap 1 dan 2, dan 3,4,5 belum, Karena dari beberapa tahun lalu mau kami serahkan tapi tupoksi di pemda belum siap,” terangnya.
Menurut Rahmat, pihaknya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan proses penyerahan PSU tersebut. Ia bahkan mengaku telah mendatangi bagian aset Pemkab Polman untuk mengurus proses penyerahan.
Namun, proses tersebut belum berjalan karena pemerintah daerah dinilai belum memiliki perangkat yang siap menerima aset PSU dari pengembang.
“Jadi begini, kalau PSU itu pada prinsipnya kita sudah mau serahkan, Cuman regulasi biasanya terkendala, karena banyak tumpan tindih aturan, apalagi kalau dapat ki bantuan dari pusat, jadi serba salah ini,” ungkapnya.
Persoalan regulasi itu kini menjadi perhatian Pemkab Polman. Pemerintah daerah berencana memperkuat dasar hukum penyerahan PSU agar proses pengalihan aset dari pengembang kepada pemerintah memiliki mekanisme yang lebih jelas.
Kepala Disrumkintan Polman, Andi Afandi Rahman, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Pemkab Polman menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penyerahan PSU perumahan.
“Kita akan buat Perda terkait PSU perumahan itu, dan sudah dibahas di DPRD, kita target selesai tahun depan,” tuturnya melalui telepon, Jumat, 2 Oktober 2026.
Dengan adanya Perda tersebut, Pemkab Polman berharap persoalan penyerahan PSU tidak lagi terkendala ketidakjelasan kewenangan maupun tumpang tindih aturan.
Bagi pemerintah daerah, penyerahan PSU menjadi penting karena fasilitas seperti jalan, drainase, dan ruang terbuka hijau nantinya menjadi bagian dari aset yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Sementara bagi warga perumahan, kejelasan status PSU juga menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas umum ketika terjadi kerusakan atau persoalan lingkungan di kawasan tempat tinggal mereka.(Gazali/Mp)






