Pupuk Subsidi Ribet, Solar Langka, Petani di Polman Menjerit

Ilustrasi Dok Pinterest.

POLMAN, editorial9.com – Petani di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengeluhkan beban produksi yang semakin berat. Selain kesulitan mendapatkan solar untuk mengolah sawah, petani juga mengaku dipusingkan dengan persyaratan administrasi untuk memperoleh pupuk bersubsidi.

Keluhan terutama disampaikan petani penggarap yang tidak memiliki lahan atas nama sendiri. Mereka mengaku harus melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari pajak lahan, KTP pemilik sawah, tanda tangan pemilik hingga keterangan luas lahan.

Bacaan Lainnya

Pupuk bersubsidi menjadi salah satu komponen penting untuk menekan biaya produksi. Namun, ketika akses terhadap pupuk tersendat, petani terancam harus membeli pupuk dengan harga lebih tinggi.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan regulasi tata kelola pupuk yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pupuk Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut, petani penerima pupuk bersubsidi harus memiliki atau menggarap lahan maksimal dua hektare per musim dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Penebusan pupuk dapat dilakukan menggunakan kartu perbankan khusus atau dengan menunjukkan KTP di pengecer resmi.

Namun, sejumlah petani di Polman mengaku persyaratan yang mereka hadapi di lapangan tidak sesederhana itu.

Amir, petani di Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, mengatakan aturan tersebut justru menyulitkan petani penggarap. Ia mengaku harus memenuhi sejumlah dokumen berdasarkan surat pernyataan yang diberikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Aturan itu sangat memberatkan petani khususnya penggarap, sesuai dengan surat pernyataan yang diterima petani dari PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), harus menyertakan pajak, KTP pemilik sawah, tanda tangan pemilik sawah,” kata Amir, Rabu (7/10/2026).

Menurut Amir, persoalan muncul ketika lahan yang digarap masih tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal dunia.

“Seperti saya sebagai penggarap, sawah yang saya garap itu orangnya sudah meninggal dunia, namun namanya tertera pajak bagaimana caranya?” tuturnya.

Dia menilai rumitnya persyaratan pupuk subsidi berpotensi menambah biaya produksi petani. Kondisi itu diperparah dengan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi untuk mengolah sawah.

“Kita ini sebagai petani sudah susah jangan lagi tambah kesusahan kami, sekarang ini BBM jenis solar sudah langka dan sulit didapatkan,” katanya.

Amir menyebut informasi yang diterimanya dari sesama petani, harga solar di tingkat pengecer mencapai Rp 400 ribu per jeriken berisi 29 liter.

“Informasi yang kita dengar dari teman-teman petani padompeng harga solar itu 400 rb perjergen isi 29 yang dibeli dari pengecer karena kalau beli di SPBU ribet dan terlalu banyak aturan sehingga petani malas ke SPBU, jadi otomatis biaya pengolahan sawah yang akan datang pasti mengalami kenaikan,” ujarnya.

Menurut Amir, kondisi tersebut berbeda dengan pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang sebelumnya menyampaikan bahwa petani tidak boleh dipersulit dalam memperoleh pupuk bersubsidi dan cukup menggunakan KTP.

Amir mengatakan apa yang dialami petani di lapangan justru berbanding terbalik.

“Na ini terbalik, bukan lagi memudahkan tapi bikin susah petani,” katanya.

Dia khawatir persoalan akses pupuk bersubsidi berdampak terhadap produktivitas pertanian. Jika petani kesulitan mendapatkan pupuk, sebagian petani disebut berpotensi mengurangi pemupukan.

“Dan saya yakin kalau tidak ada kebijakan dari pemerintah terkait penebusan pupuk bersubsidi akan banyak petani tidak melakukan pemupukan dan pasti hasil produksi pertanian akan turun 20 hingga 30 persen,” ungkapnya.

Keluhan serupa disampaikan Ramli, petani asal Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli. Dia mengaku kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi karena harus terdaftar dalam kelompok tani.

“Hampir satu tahun mi ini belum ada informasi kalau diterima berkasku supaya bisa masuk di kelompok tani. Kalau tidak melalui kelompok tani otomatis mahal kalau beli langsung di agen,” ujarnya.

Ramli sebelumnya mengaku telah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Namun, perubahan regulasi membuat dirinya harus kembali mengikuti prosedur yang disampaikan PPL.

Menurutnya, persyaratan saat ini lebih rumit dibandingkan sebelumnya. Petani harus melengkapi dokumen pajak serta keterangan mengenai luas lahan.

“Ribet sekali syaratnya beda dengan sebelumnya cuman KTP. Sedangkan sekarang harus ada pajak sama ukuran luas tanah,” tutupnya.(Irfan/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *