JAKARTA – editorial9.com – Sidang perdana gugatan yang diajukan Anggota DPRD Polman Rudi terhadap DPP Partai Perindo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, Senin, 22 Juni 2026.
Sidang perkara perbuatan melawan hukum terkait sengketa partai politik dengan nomor register 400/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiyarto bersama hakim anggota Khusaini dan Mira Sedangsari.
Karena DPP Partai Perindo tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan selama satu pekan dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum penggugat, Hatta Kainang, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian yang dilakukan DPP Partai Perindo terhadap kliennya, Rudi.
Menurut Hatta, langkah hukum itu ditempuh setelah proses penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai tidak menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Gugatan ini merupakan mekanisme hukum yang tersedia dalam regulasi kepartaian di Indonesia. Setelah proses penyelesaian di Mahkamah Partai tidak memberikan hasil yang diterima oleh pihak yang merasa dirugikan, maka jalur pengadilan menjadi langkah lanjutan yang sah untuk ditempuh,” kata Hatta usai persidangan.
Ia menjelaskan, pengadilan nantinya akan menguji apakah keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Perindo serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menurut Hatta, perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi kader partai politik di seluruh Indonesia.
“Perkara ini menjadi pembelajaran, bahwa pemberhentian anggota partai tidak dapat dilakukan secara mudah tanpa dasar yang kuat dan objektif,” ujarnya.
Ia menilai alasan pemberhentian anggota partai seharusnya didasarkan pada pelanggaran hukum pidana atau pelanggaran etika yang jelas, bukan sekadar persoalan administratif yang masih dapat diperdebatkan secara hukum.
“Persoalan iuran partai misalnya, menjadi menarik untuk diuji karena partai politik merupakan badan hukum yang bersifat nirlaba. Oleh karena itu, aspek-aspek hukum yang melatarbelakangi pemberhentian anggota perlu diuji secara terbuka di hadapan pengadilan,” katanya.
Selain mengajukan gugatan sengketa partai politik di pengadilan, tim kuasa hukum penggugat juga tengah mengkaji kemungkinan mengajukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hatta, langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi anggota partai politik agar tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan terukur.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pemanggilan ulang DPP Partai Perindo dan penyampaian jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian karena berpotensi menguji batas kewenangan partai politik dalam memberhentikan anggotanya.(*)






