Satpol PP Sulbar Sosialisasi Penertiban PKL di Jalan Arteri: Diberi Waktu Seminggu Bongkar Lapak

Petugas Satpol PP Sulbar memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri, Mamuju, Selasa (5/8/2025). Sosialisasi dilakukan secara persuasif sebelum penertiban. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri, Mamuju, Selasa (5/8/2025). Para PKL diminta membongkar lapaknya secara mandiri dalam waktu satu minggu.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Sulbar, Hidayat Rachman, didampingi Kepala Seksi Kerja Sama, Abd. Muttalib. Kegiatan ini juga dihadiri Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Mamuju bersama sejumlah personelnya.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap para pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang jalan arteri, karena secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Kami juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis, memberikan teguran pertama dan menyarankan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya dalam waktu satu minggu ke depan,” kata Hidayat, Selasa (5/8/2025).

Menurut Hidayat, jalan arteri di Mamuju dikategorikan sebagai jalan semi tol atau bebas hambatan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan adanya aktivitas kendaraan berhenti, kecuali dalam keadaan darurat atau saat kegiatan resmi seperti Car Free Day.

“Apalagi aktivitas berjualan yang memanfaatkan bahu jalan dan menimbulkan parkir liar, hal ini sangat mengganggu fungsi utama jalan. Bahkan, ada warga yang nekat membongkar pagar pengaman jalan demi akses keluar-masuk. Ini jelas membahayakan keselamatan dan melanggar aturan,” ujarnya.

Hidayat menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), yang menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan aturan.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar tetap bersikap santun saat melakukan sosialisasi.

“Santun dan berwibawa artinya kita sampaikan secara baik kepada masyarakat, beri alasan dan dasar hukumnya. Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mohon berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah,” tegas Aksan.

Aksan juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan demi menciptakan tata kota yang lebih baik dan tertib. Ia menyebut penataan ruang publik ini sejalan dengan misi keempat dari Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, yakni membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *