Satpol PP Ultimatum Bangunan di Atas Drainase Mamuju, Warga Diberi Waktu 1 Minggu

Tim Satpol PP Sulbar saat melakukan sosialisasi penertiban bangunan di atas drainase kepada warga di Jalan RE Martadinata, Mamuju. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberi waktu satu minggu bagi warga yang mendirikan bangunan di atas drainase maupun bahu jalan di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, untuk membongkar sendiri bangunannya.

Langkah ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penataan kota yang digelar Satpol PP-Damkar Sulbar bersama Satpol PP Kabupaten Mamuju, Lurah Simboro, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas setempat, Kamis (25/9/2025).

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Bidang PPUD Satpol PP-Damkar Sulbar, Dermawan, menegaskan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.

“Warga yang bangunannya melewati drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika masih ada pelanggaran setelah itu, maka akan kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Lurah Simboro, Asri, juga meminta kesadaran warga agar tidak membangun di atas saluran air.

“Kami berharap warga membongkar bangunan secara mandiri demi mewujudkan Mamuju sebagai kota yang indah, terlebih sebagai ibu kota Sulbar,” katanya.

Salah satu warga, Mustari, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi imbauan tersebut.

“Saya siap mematuhi dan akan membongkar sendiri,” ucapnya singkat.

Penertiban ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang tertuang dalam program Panca Daya, yaitu membangun infrastruktur sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagaimana diketahui, saat ini pembangunan saluran air tengah berlangsung di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Mamuju.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *