MAMUJU, editorial9.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menegaskan tujuh partai politik pengusung pasangan SDK-JSM harus sepakat mengusulkan dua calon wakil gubernur (cawagub) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Salim S. Mengga.
Penegasan itu disampaikan Suhardi Duka dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026). Ia mengatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar antar waktu.
Menurut SDK, konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme dan landasan hukum pengisian jabatan Wagub Sulbar setelah Salim S. Mengga meninggal dunia pada 31 Januari 2026.
“Di area publik wacananya pemilihan wakil gubernur ini semakin liar. Oleh karena itu saya langsung ke Mendagri beberapa hari yang lalu untuk berkonsultasi bagaimana sesungguhnya mekanisme dan landasan hukum dari proses pemilihan wakil gubernur pengganti antarwaktu akibat wafatnya Pak Wakil Gubernur,” kata Suhardi Duka.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya Pasal 176.
Dalam ketentuan tersebut, apabila wakil gubernur berhenti karena meninggal dunia atau mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengajukan dua nama calon wakil gubernur kepada DPRD melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Untuk Pilgub Sulbar 2024, terdapat tujuh partai politik yang mengusung pasangan SDK-JSM. Ketujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, Nasdem, PKS, PSI, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
SDK mengatakan ketujuh partai tersebut harus mencapai kesepakatan sebelum dua nama cawagub dapat disampaikan kepadanya untuk kemudian diteruskan ke DPRD Sulbar.
“Jadi tujuh-tujuhnya harus sepakat bulat baru bisa mengusulkan kepada gubernur dan akan gubernur tindak lanjuti ke DPRD untuk dilakukan proses pemilihan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Karena itu, SDK menegaskan kesepakatan enam partai saja belum cukup untuk melanjutkan proses PAW Wagub Sulbar.
“Bagi enam partai politik itu bisa saja sah, tapi kalau sudah sampai di sini saya akan kembalikan. Menjadi tidak sah, harus tetap tujuh,” tegasnya.
Ia mengungkapkan sudah ada partai politik yang mengusulkan satu nama cawagub kepadanya. Namun, usulan tersebut dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah calon yang harus diajukan.
“Salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama saja yang diusulkan,” katanya.
SDK juga memastikan tidak akan memproses apabila yang diajukan justru tiga nama. Menurutnya, aturan mengharuskan dua nama calon yang nantinya dipilih DPRD.
“Kalau tiga nama yang diusulkan juga akan saya kembalikan. Karena dalam undang-undang hanya dua nama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masing-masing partai tidak harus mengusulkan nama yang sama sejak awal. Perbedaan pilihan masih dapat dibicarakan melalui komunikasi politik, sepanjang pada akhirnya tujuh partai menghasilkan dua nama yang disepakati bersama.
“Partai A, Partai B mengusulkan si A. Partai C, Partai D mengusulkan si B. Kalau ada satu partai mengusulkan si C, saya kembalikan karena itu tiga nama. Jadi harus tetap dua nama,” jelasnya.
Menurut SDK, salah satu skema paling sederhana adalah satu partai mengusulkan dua nama sekaligus. Namun, jika terdapat perbedaan usulan antar partai, pimpinan partai dapat melakukan lobi untuk menentukan dua nama yang menjadi kesepakatan bersama.
SDK mengaku ingin jabatan Wakil Gubernur Sulbar segera terisi. Ia menilai keberadaan wakil gubernur dibutuhkan untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di Sulbar.
“Sesungguhnya saya ingin mengisi jabatan Wakil Gubernur ini, karena saya merasa kalau saya sendiri terlalu berat memimpin enam kabupaten. Kita ingin mengisi segera,” katanya.
Ia memastikan, Pemprov Sulbar akan bergerak cepat setelah tujuh partai menyepakati dua nama sesuai ketentuan.
“Paling satu hari, dua hari, saya langsung kirim ke DPRD,” ujarnya.
Sebaliknya, selama belum ada kesepakatan tujuh partai, SDK tidak akan meneruskan usulan tersebut ke DPRD. Ia berharap pimpinan partai politik dapat menyelesaikan perbedaan melalui komunikasi dan lobi politik.
“Biasanya pimpinan-pimpinan partai politik itu selalu punya jalan keluar daripada mandek, deadlock. Biasanya selalu mereka punya jalan keluar,” katanya.
SDK juga mengungkapkan terdapat tiga rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik terkait kandidat Wagub Sulbar. Namun, rekomendasi tersebut masih harus disikapi melalui komunikasi politik agar tidak menghasilkan lebih dari dua nama.
“Bagaimana caranya supaya bisa salah satunya, apakah dia mundur atau apa, akhirnya, ataukah memang dilakukan lobi dan lain sebagainya. Akhirnya membuat kesepakatan yang baik,” ujarnya.
Terkait batas waktu, SDK mengatakan tidak ada tenggat waktu yang mengikat tujuh partai politik untuk mencapai kesepakatan. Menurutnya, batas waktu 30 hari baru berlaku setelah proses pengusulan dua nama masuk ke DPRD.
“Yang punya tenggat waktu itu adalah DPRD. Kalau sudah masuk DPRD paling lama 30 hari harus sudah ada keputusan di sana,” jelasnya.
Sementara itu, proses di tingkat gubernur disebut tidak membutuhkan waktu lama setelah dua nama diterima. Usulan tersebut terlebih dahulu akan dicocokkan dengan regulasi sebelum diteruskan ke DPRD.
“Setelah saya lihat, saya kasih Biro Hukum saya mencocokkan dengan regulasi. Sudah cocok, sudah, saya kirim pada itu juga ke DPRD,” katanya.
Jika kebuntuan politik masih terjadi, SDK menyatakan akan kembali berkonsultasi dengan Mendagri untuk menentukan langkah selanjutnya.
Meski demikian, ia tetap optimistis tujuh partai pengusung pasangan SDK-JSM dapat menemukan jalan keluar dan menyepakati dua nama cawagub.
“Saya yakinlah bahwa tujuh partai politik ini mungkin bisa menemukan jalan keluar yang baik,” ujarnya.
Selain meminta kesepakatan tujuh partai, SDK juga menyampaikan pertimbangan mengenai asal wilayah kandidat. Ia menyarankan agar dua nama yang disepakati berasal dari Polewali Mandar (Polman).
Menurutnya, pertimbangan tersebut berkaitan dengan geopolitik Sulbar dan etika dalam menjaga keseimbangan keterwakilan wilayah.
“Yang kedua, tetap pada saran pertimbangan saya, supaya yang diajukan ke saya itu dua nama sebaiknya berasal dari Polman. Karena kita menghitung juga geopolitik,” katanya.
SDK berharap kedua kandidat berasal dari Polman sehingga siapa pun yang nantinya dipilih DPRD tetap berasal dari wilayah tersebut.
“Sebaiknya dua-dua dari Polman. Dengan demikian, siapapun yang terpilih di DPRD tetap dari Polman,” ujarnya.
Ia menegaskan pertimbangan asal wilayah tersebut bukan bagian dari mekanisme hukum, melainkan sebatas saran terkait etika politik dan geopolitik Sulbar.
“Kalau satu dari Mamuju, satu dari Polman, jangan sampai yang terpilih Mamuju. Itu kan tidak mencerminkan geopolitik yang baik. Walaupun sesungguhnya politik itu tidak seperti itu, tapi etika (politik) yang kita bangun,” pungkasnya. (Rls)






