MAMUJU, editorial9.com – Tambahan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp81 miliar tidak sepenuhnya menambah ruang fiskal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Setelah target pendapatan asli daerah (PAD) dikoreksi, tambahan anggaran bersih dalam APBD Perubahan 2026 diperkirakan hanya sekitar Rp59 miliar.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) usai menyerahkan sekaligus menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sulbar, Senin (14/9/2026).
SDK mengatakan, pemerintah pusat memberikan tambahan anggaran melalui transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp81 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas Rp71 miliar untuk belanja pegawai dan Rp10 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Tambahan anggaran dari pusat itu Rp81 miliar. Rp71 miliar belanja pegawai, Rp10 miliar itu DBH. Dan kita sudah alokasi kepada belanja pegawai seluruhnya,” kata SDK usai rapat paripurna.
Namun, tambahan dana tersebut tidak serta-merta membuat anggaran Sulbar bertambah dengan nilai yang sama. Pemprov Sulbar melakukan penyesuaian terhadap sejumlah target pendapatan, terutama PAD yang dinilai tidak realistis untuk dicapai hingga akhir tahun anggaran.
SDK menjelaskan, hasil kajian terhadap sejumlah sumber PAD menunjukkan terdapat penerimaan yang berpotensi tidak mencapai target. Kondisi tersebut kemudian diperhitungkan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026.
“Walaupun Rp81 miliar bertambah dari TKD dari pusat, tapi ada pengurangan PAD kita karena ada yang sudah dikaji tidak akan tercapai. Maka penambahannya kurang lebih Rp59 miliar,” jelasnya.
Salah satu sumber PAD yang menjadi perhatian adalah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Menurut SDK, persoalan data kendaraan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi realistis atau tidaknya target penerimaan pajak.
Ia menyebut masih terdapat kendaraan yang tercatat aktif dalam sistem, tetapi kondisi sebenarnya sudah rusak atau tidak lagi beroperasi. Kendaraan yang secara administratif masih masuk dalam data tersebut tetap dihitung dalam proyeksi penerimaan pajak, meski tidak lagi memiliki potensi pembayaran.
“Misalnya data kendaraan yang aktif. Kan data kendaraan kita ini banyak yang sudah tidak diperbaharui. Jadi banyak kendaraan yang sudah rusak, tidak jalan lagi, masih ada datanya dan itu dihitung akan membayar pajak. Itu tidak akan mungkin membayar pajak,” tutur SDK.
Koreksi tersebut, menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar menyesuaikan APBD Perubahan 2026 dengan kondisi pendapatan yang lebih realistis. Dengan demikian, proyeksi anggaran tidak hanya mengandalkan tambahan transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan PAD yang benar-benar dapat direalisasikan hingga akhir tahun.(*)






