Sembilan Terduga Korupsi Dana APK di KPU Sulbar Terancam Penjara Seumur Hidup

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju,memperlihatkan hasil sitaan dalam perkara dugaan korupsi di KPU Sulbar, di Mamuju, Senin, 31/01/22.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju, akhirnya menetapkan Sembilan (9) orang tersangka, dugaan korupsi anggaran fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota DPD-RI, di KPU Sulbar tahun 2019.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan bahwa para tersangka disangka pasal 2 ayat (1) UU RI 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001, tentang perubahan atas UU RI 31/1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 3 UU RI 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang RI 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah,” ucap AKP Pandu Arief Setiawan, melalui press rilisnya, Senin,31/01/22.

Sembilan tersangka tersebut, yakni BH (56) ASN, saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IR (40) ASN selaku PPK, AA (40) ASN, saat itu sebagai ketua Pokja, RR (48) ASN, Anggota Pokja, GR (58) Pensiunan ASN, saat itu menjabat anggota Pokja, AE (54) ASN saat itu sebagai Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). DA (52) ASN, saat itu menjabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP), WA (54) Direktur PT. Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41), yang saat itu menjabat komisaris di PT. Banua Broadcasting Multiplex.

“Kerugian negara yang berhasil disita atau dikembalikan oleh penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju selama penanganan kasus ini, yaitu sebesar Rp1.001.000.000. Rp528.500.000 disita dalam bentuk uang tunai dan Rp.472.500.000 disita dalam bentuk slip penyetoran, kepada rekening kas negara,” ungkapnya.

Selain itu ia menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, dimulai dari awal hingga akhir pelaksanaan kegiatan, SK beberapa tersangka yang merupakan pejabat negara.

“Dokumen-dokumen perusahaan milik PT. Banua Broadcasting Multiplex, slip setoran ke kas negara sebesar Rp.472.500.000, dan uang tunai Rp.528.500.000 yang disita dari beberapa tersangka dan juga saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut ia membeberkan, terhadap 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan pengiriman 4 berkas perkara (Tahap I) ke JPU, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamuju pada bulan Desember tahun 2021 lalu.

“Akan tetapi, ada pengembalian berkas perkara oleh JPU karena ada beberapa petunjuk (P-19), yang perlu dilengkapi pada berkas perkara,” bebernya.

Penyidik, juga telah berusaha maksimal melengkapi 2 berkas perkara sesuai petunjuk (P-19), yang diberikan oleh JPU dan saat ini sudah dikirim kembali kepada JPU, untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

“Sedangkan Dua berkas perkara lainnya, masih dalam proses dilengkapi dan apabila sudah selesai dilengkapi akan segera dikirim kembali kepada JPU,” tutup Kasat Reskrim Polresta Mamuju.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *