Sengketa Air Sawah di Wonomulyo Berujung Ancaman Parang

Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu Brigpol Rahman memediasi dua warga yang berselisih akibat sengketa aliran air sawah di Kantor Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar, Rabu (10/6/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Dok. Humas Polres Polman.

POLMAN – editorial9.com – Sengketa aliran air sawah antara dua petani di Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, berujung pada dugaan pengancaman menggunakan parang. Namun, perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat.

Mediasi berlangsung di Kantor Desa Bumiayu, Rabu, 10 Juni 2026, dan dihadiri Kepala Desa Bumiayu Sutolu, kepala dusun, serta kedua pihak yang berselisih. Upaya penyelesaian dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 Wita di area persawahan Dusun Tulung Agung. Saat itu, seorang petani berinisial S, 66 tahun, menegur K, 44 tahun, terkait aliran air yang masuk ke sawah miliknya.

Teguran tersebut memicu adu mulut antara keduanya hingga situasi memanas dan berujung pada dugaan tindakan pengancaman menggunakan parang.

Menindaklanjuti kejadian itu, Bhabinkamtibmas Desa Bumiayu Brigpol Rahman bersama pemerintah desa segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui proses musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam mediasi tersebut, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga sepakat menjaga hubungan baik serta mematuhi kesepakatan damai yang telah dibuat.

“Kami mengedepankan penyelesaian masalah melalui mediasi dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Alhamdulillah, kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami berharap hubungan silaturahmi tetap terjaga dan tidak ada lagi permasalahan serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Brigpol Rahman.

Ia mengingatkan, apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melanggar kesepakatan damai atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian kasus tersebut menjadi wujud sinergi antara Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta keharmonisan lingkungan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *